Solok, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kota (Pemko) Solok, Sumatera Barat memberikan bimbingan teknis (Bimtek) keuangan untuk partai politik setempat guna pengembangan partai tersebut pada Selasa (7/11) di Ruang rapat kantor Kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol).
Wakil Walikota Solok, Reiner diwakili Kepala Kantor Kesbangpol Kota Solok, Fidli Wendi Alfi mengatakan partai politik merupakan salah satu fungsi kontrol dalam pembangunan pemerintahan secara terus - menerus, melalui perwakilannya yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Partai diberi bantuan keuangan untuk penataan kehidupan partai yang sehat dan melancarkan pembangunan dan pengembangannya melalui APBD," katanya.
Ia menjelaskan dalam melaksanakan kegiatan partai politik, mereka memerlukan dana selain dari sumbangan anggota agar kegiatan partai dan pengembangan partai dapat dilakukan.
"Walaupun bantuan partai politik bisa dialihkan pada yang lain, tapi memang wajib diberikan pada parpol untuk meningkatkan kualitas politik masyarakat dan perkembangan parpol tersebut," ujarnya.
Bantuan keuangan untuk parpol itu sesuai dengan permendagri no.6 tahun 2017.
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Sumatera Barat, Syahlaluddin mengatakan jika sekarang terlalu mudah untuk membuat partai jika memiliki uang, sehingga kualitas ideologi partai dipertanyakan. Biasanya, mereka tidak terpakai di partai yang sebelumnya ada.
"Tapi jika tujuan jelas memang untuk kebaikan dan tidak sekedar euforia untuk ikut pemilu tentu tidak apa-apa," ujarnya yang juga pemateri bimtek.
Ia mengatakan kekurangan partai politik di Indonesia adalah masalah pengkaderan yang belum mantap. Para kader seharusnya mengetahui dan mengerti tentang pendidikan politik.
"Karena partai politik adalah pilar demokrasi," ujarnya.
Kehidupan manusia bermula dari partai politik, partai politik juga tidak bisa lepas dari masyarakat yang merupakan bagiannya. Sebuah partai harus berkontribusi untuk masyarakat.
"Melalui politik kita bisa berperan dan berkontribusi melalui sistem demokrasi, sehingga bisa menyampaikan segala aspirasi yang berjalan dengan adanya partai politik," ujarnya.
Fungsi dan peran partai politik sebagai pilar demokrasi perlu ditata dan disempurnakan untuk mewujudkan sistem politik yang demokratis guna mendukung sistem presidensil, sarana partisipasi politik. (*)
Berita Terkait
Dua satuan kerja Kemenkumham Sumbar penuhi syarat menuju WBK
Kamis, 2 Mei 2024 17:35 Wib
Polisi masih dalami motif pembunuhan wanita dalam koper
Kamis, 2 Mei 2024 12:12 Wib
Kapolri komitmen lindungi hak buruh bentuk tim khusus
Rabu, 1 Mei 2024 19:29 Wib
Fadia dan Lanny dipasangkan sebagai ganda putri pertama hadapi Jepang
Rabu, 1 Mei 2024 7:32 Wib
HTR jadi Bacalon Wali Kota pertama mendaftar ke partai politik di Bukittinggi
Selasa, 30 April 2024 19:02 Wib
Kejati- Pemprov bersinergi jaga dana desa di Sumbar
Selasa, 30 April 2024 18:31 Wib
Kakanwil Amrizal: Kehadiran Perancang Peraturan Perundang-Undangan sangat diperlukan
Selasa, 30 April 2024 15:00 Wib
Anies: Pembubaran Timnas AMIN bukan akhiri perjuangan
Selasa, 30 April 2024 14:57 Wib