Mantan Kadis PU Padangpariaman Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka Korupsi

id Praperadilan

Mantan Kadis PU Padangpariaman Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka Korupsi

Kuasa hukum Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padangpariaman, Zulbahri (kanan) saat jumpa pers di Pariaman, Kamis (2/11). (Antara Sumbar/Aadiyat MS)

Parit Malintang, (Antara Sumbar) - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Padangpariaman, Sumatera Barat, Asm mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi uang sisa pembangunan dan pemasangan jaringan air bersih di daerah itu.



"Permohonan sidang praperadilan tersebut telah kami sampaikan pada Rabu (1/11) ke Pengadilan Negeri Kelas I B Pariaman yang jadwal pesidangannya belum diketahui," kata kuasa hukum Asm, Zulbahri pada jumpa pers di Pariaman, Kamis.

Ia menyebutkan ada beberapa poin yang menjadi alasan dilakukannya praperadilan tersebut yaitu di antaranya penetapan Asm sebagai tersangka pada Rabu (18/10) tidak sah, karena semenjak Kamis (12/10) Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman, Dr. Josia Koni telah dilantik menjadi Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Sehingga semenjak itu Josia tidak berwenang lagi untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi jabatan seperti biasa di Kejari Pariaman kecuali penandatangan gaji dan tunjangan pegawai kejaksaan.

"Jadi semenjak Kamis (12/10) surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Asm tidak sah karena bukan kewenangannya lagi," katanya.

Alasan berikutnya, pada pemeriksaan pihak Kejari tidak menyampaikan perkembangan perkara kepada Asm sehingga pihaknya tidak mengetahui apa yang perlu disiapkan ketika pemeriksaan.

"Bahkan parahnya pada saat pemeriksaan pada Rabu tersebut Asm langsung ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Selanjutnya, terkait barang bukti berupa uang senilai Rp1,9 miliar yang ditampilkan saat jumpa pers di Kejari pada Kamis (19/10) tidak berkaitan dengan kasus Asm, tapi bersangkutan dengan kasus Kosan Kasidi dan Ramli Ramonasari.

"Hal ini menimbulkan opini dari masyarakat bahwa terjadi operasi tangkap tangan terhadap Asm, padahal tidak ada," ujar dia.

Lalu, Asm tidak mengerjakan proyek pembangunan dan pemasangan jaringan air bersih sebesar Rp2,5 miliar tapi sekitar Rp1,6 miliar.

Seterusnya, ketika menangani sebuah kasus seharusnya terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan terhadap saksi yang disertai bukti namun hal tersebut bertolak belakang dengan kasus dugaan korupsi yang menimpa Asm.

Ia menegaskan praperadilan tersebut bukan untuk perlawanan terhadap keputusan yang ditetapkan oleh kejaksaan, namun ini hak-hak dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk menguji hal-hal yang telah dilakukan dalam memutuskan suatu perkara.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pariaman, Hendri Sipayung mengatakan praperadilan merupakan hak tersangka, namun sampai saat ini pihaknya belum menerima tembusan terkait praperadilan tersebut.

Ia menjelaskan Josia Koni masih memiliki wewenang seutuhnya sebagai Kepala Kejari Pariaman sampai serah terima jabatan kepada Kepala Kejari yang baru di Kejaksaan Tinggi Padang pada Selasa (24/10).

"Sedangkan jabatannya di Kalimantan Timur digantikan oleh pelaksana harian untuk sementara sampai serah terima jabatan," ujar dia.

Lalu, lanjutnya uang yang ditampilkan pada saat jumpa pers merupakan barang bukti kasus yang dilakukan Kosan Kasidi dan Ramli Ramonasari bukan untuk kasus Asm

Ia menyatakan pihaknya tidak melanggar dalam penetapan Asm sebagai tersangka karena telah melalui syarat yang diatur dalam peraturan. (*)