Indonesia Harus Mampu Bangun Negara Kokoh Hadapi Tantangan 100 Tahun ke Depan

id Zulkifli Hasan

Indonesia Harus Mampu Bangun Negara Kokoh Hadapi Tantangan 100 Tahun ke Depan

Ketua MPR RI Zulkifli Hasan. (Antara)

Makassar, (Antara Sumbar) - Ketua Umum MPR RI Zulkifli Hasan, menegaskan bangsa Indonesia dalam konteks kekinian diharapkan mampu membangun negara yang kokoh menghadapi tantangan 50 atau 100 tahun ke depan.

"Pembangunan bangsa Indonesia yang kokoh adalah menjadikan bangsa yang mandiri, termasuk di bidang hukum," kata Zulkifli Hasan, dalam pidatonya pada acara "Penyerapan Aspirasi Masyarakat: Penguatan Kejaksaan Dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia" di Kampus Universitas Hasanuddin, Makassar, Senin.

Hadir pada acara tersebut antara lain, Jaksa Agung HM Prasetyo, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Dr Jimly Asshiddiqie, SH, MH, Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo, Gubernur Sulawesi Barat Andi Ali Baal, Rektor Universitas Hasanuddin Prof Dr Dwia Aries Tina Pulubuhu, MA.

Menurut Zulkifli, Indonesia pada saat merdeka tahun 1945, penduDuknya sekitar 60 juta jiwa, tahun ini penduduk Indonesia sekitar 250 juta, kemudian pada 50 tahun mendatang, diperkirakan akan berjumlah sekitar 500 juta jiwa.

"Karena itu, bangsa Indonesia saat ini, penting untuk meletakkan sistem ketatanegaraan yang kokoh untuk menghadapi tantangan masa depan yang lebih berat," katanya.

Zulkifli juga merefeleksi pada amanah para pendiri bangsa, yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tetap utuh sampai saat ini karena para pendiri negara telah meletakkan dasar-dasar negara yang kokoh yakni empat konsensus dasar kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Empat konsensus dasar negara Indonesia tersebut, yang saat ini disosialisasikan oleh MPR RI dengan nama Empat Pilar MPR RI," Kata Zulkifli.

Para pendiri bangsa Indonesia, lanjut Zulkifli, menyadari sepenuhnya negara yang hendak didirikan adalah negara hukum yang berkeadilan.

Dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945 khususnya di alinea kedua memuat janji-janji kebangsaan yang menjadi kewajiban semua warga negara Indonesia untuk mewujudkannya yakni Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

"Untuk itu arah strategi pembangunan nasional, termasuk pembangunan bidang hukum mesti diterapkan secara benar dan dijunjung tinggi," katanya.

Menurut dia, Kejaksaaan adalah satu lembaga penegakan hukum yang memiliki kewenangan di bidang penuntutan.

Berdasarkan itu, kata dia, dapat dikatakan tugas kejaksaan di dalam penyelenggaraan negara Indonesia sangatlah penting dan harus bebas dari intervensi Pemerintah.(*)