Jakarta, (Antara Sumbar) - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan, langkah untuk mengatasi pencemaran laut di kawasan perairan dapat dilakukan dengan mengubah paradigma dunia bisnis selama ini.
"Harus ada yang berubah dari 'mindset' (paradigma) bersama, yaitu menolak laut dijadikan tempat sampah besar bagi para pelaku bisnis ini," kata Sekretaris Jenderal Kiara, Susan Herawati Romica, di Jakarta, Kamis.
Menurut Susan, penegakan hukum terkait aktivitas pencemaran laut nusantara harus benar-benar ditegakkan, terutama setelah terakhir pemerintah telah mengadopsi Konvensi Minamata.
Selain itu, ujar dia, langkah tegas lainnya yang bisa diambil pemerintah adalah mendorong adanya audit perusahaan, terutama kalau dilihat ada pelanggaran seharusnya negara berani mencabut izin usaha para pelaku.
Selama ini, lanjutnya, sejumlah langkah penegakan hukum dinilai masih berhenti kepada tatanan ganti rugi.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan dampak pencemaran bahan beracun berbahaya (B3) merkuri menjadi ancaman kualitas lingkungan dan kesehatan.
"Hal ini bila dibiarkan berpotensi menimbulkan penurunan kualitas lingkungan hidup dan kesehatan, bahkan dapat mengakibatkan kematian dan hilangnya generasi penerus bangsa ini," katanya.
Merkuri atau air raksa adalah unsur kimia berupa logam berat yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan hidup karena bersifat toksik, persisten, bioakumulasi dan dapat berpindah antarwilayah maupun antarnegara.
Pemerintah Indonesia juga telah menggalang solidaritas negara di Asia Tenggara dan Asia Timur untuk menanggulangi bersama pencemaran sampah plastik di laut dengan mengusulkan rencana aksi regional yang dapat diterapkan negara lain.
"Kami mengupayakan kerja sama di tingkat regional. Jika ada suatu rujukan rencana aksi, tentu negara-negara akan mengikuti membuat rencana aksi di tingkat nasionalnya," kata Direktur Kerja Sama ASEAN Jose Tavares ketika memberikan sambutan dalam Konferensi Tingkat Tinggi Asia Timur di Kuta, Kabupatan Badung, Bali, Rabu (6/9).
Dalam konferensi tersebut, delegasi Indonesia menyampaikan beberapa langkah yang telah dilakukan untuk memerangi sampah plastik di laut di antaraya penerbitan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia. (*)
Berita Terkait
BMKG dorong pakar kebumian kaji potensi gempa bumi di Laut Jawa
Minggu, 24 Maret 2024 9:11 Wib
Imigran etnis Rohingya terdampar di tengah laut
Kamis, 21 Maret 2024 13:46 Wib
Serangan udara baru AS-Inggris targetkan Houthi di Yaman
Selasa, 5 Maret 2024 9:02 Wib
Jasa penjualan air laut
Rabu, 31 Januari 2024 14:59 Wib
Penenggelaman kapal Angkatan Laut untuk mendukung konservasi
Jumat, 26 Januari 2024 11:52 Wib
Gubernur minta Sumbar majukan budi daya lobster laut
Kamis, 25 Januari 2024 15:34 Wib
BMKG: Gempa M5,9 guncang wilayah Laut Banda, tidak berpotensi tsunami
Rabu, 24 Januari 2024 9:14 Wib
Pengetatan penjagaan di Pelabuhan Laut usai 53 napi kabur
Selasa, 9 Januari 2024 20:58 Wib