PLTB Sidrap Dikembangkan Dalam Dua Fase

id Ignasius Jonan

PLTB Sidrap Dikembangkan Dalam Dua Fase

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan. (Antara)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Sidrap, Sulawesi Selatan akan dikembangkan dalam dua fase dan dikolaborasikan oleh pemerintah pusat bersama pemerintah daerah.

"Saya mendukung pembangunan PLTB Sidrab fase II, pemerintah mendorong pemanfaatan energi primer pada masing-masing daerah yang paling efisien atau paling efektif," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Menurut Jonan, pada awal kuartal 2018, ketahanan ketenagalistrikan Provinsi Sulawesi Selatan akan semakin kuat dengan masuknya 75 MW dari PLTB di Desa Mattirotasi dan Lainungan, Kecamatan Watangpulu, Kabupaten Sidrap.

Setelah ditandatangani perjanjian jual beli tenaga listrik antara PT PLN (Persero) dengan PT UPC Sidrap Bayu Energi, 19 Agustus 2015 lalu, menjadi awal pemanfaatan sumber energi angin di kabupaten yang menyimpan potensi tenaga angin sekitar 350 MW tersebut.

PLTB Sidrap 75 MW merupakan PLTB pertama dan terbesar di Indonesia, sehingga dengan selesai PLTB Sidrap ini nantinya akan menempatkan Indonesia dalam jajaran negara yang memiliki PLTB berukuran komersial seperti yang telah dimiliki Jepang, Filipina, China, India, dan Korea.

"Pembangunan wind power Sidrap ini merupakan yang pertama di Indonesia, dan mungkin salah satu dan tidak banyak negara di Asia yang memiliki PLTB atau wind power," kata Jonan lagi.

Bupati Sidrap Rusdi Masse mengungkapkan nantinya Kabupaten Sidrap tidak hanya terkenal sebagai lumbung beras dan sapi. Tapi Sidrap akan menjadi kabupaten dengan predikat sebagai kabupaten lumbung energi.

"Keberadaan PLTB Sidrap ini, memberikan bukti baru bahwa Sidrap adalah lumbung energi," ujar Rusdi.

Upaya mengoptimalkan pengembangan listrik berbasis energi baru dan terbarukan (EBT), berdasar Peraturan Menteri ESDM Nomor: 50/2017 saat ini pemerintah menerapkan harga listrik EBT yang disesuaikan dengan potensi kondisi lokasi pembangkit dan bagaimana EBT bisa membantu memasok energi untuk suatu wilayah, sehingga harga yang ditetapkan maksimum 85 persen dari BPP setempat.

Untuk membangkitkan listrik tenaga air, panas bumi, dan sampah itu, pemerintah akan akomodir sampai setinggi BPP wilayah. Kalau misalnya BPP wilayah dibawah BPP nasional, maka boleh dinegosiasikan, namun di luar itu termasuk angin, surya dan biomassa diharapkan maksimum 85 persen dari BPP wilayah.

Selain Kabupaten Sidrab di Provinsi Sulawesi Selatan, pemerintah berencana akan membangun PLTB di wilayah-wilayah Indonsia lainnya yang memiliki potensi energi angin ekonomis untuk dikembangkan, seperti, Sukabumi (10 MW dan 170 MW), Garut (150 MW), Pandeglang (150 MW), Belitung Timur (10 MW), Tanah Laut (90 MW), Janeponto (60 MW dan 50 MW), Selayar (5 MW), Buton (15 MW), Kupang (20 MW), Timor Tengah Selatan (2X10 MW), Lombok (15 MW), Pulau Kei Kecil (5 MW), dan Saumlaki ( 5 MW). (*)