Pegawai BPN Padang Ajukan Gugat Praperadilan

id Praperadilan

Pegawai BPN Padang Ajukan Gugat Praperadilan

Ilustrasi.

Padang, (Antara Sumbar) - Lima pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), mengajukan praperadilan untuk membatalkan status tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.

"Kami memutuskan untuk mengajukan gugatan praperadilan karena status tersangka dari polisi itu menyalahi logika berpikir dan ketentuan norma yuridis," kata penasihat hukum kelima anggota BPN Rahmad Wartira, saat menggelar jumpa pers di Padang, Jumat.

Ia membahas ketentuan pasal 263 KUHP ayat (2) tentang pemalsuan dokumen, yang digunakan polisi untuk menjerat kliennya.

Pasal itu berbunyi "Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian".

"Klien kami dijerat dengan pasal 263 ayat (2) KUHP, karena "menggunakan surat palsu". Harusnya dijerat dulu siapa pembuatnya sebagaimana ketentuan pasal 263 ayat (1) KUHP," katanya.

Sebelumnya, kelima pegawai tersangka Padang diduga menggunakan dokumen palsu untuk memberikan keterangan di pengadilan, dan dilaporkan seseorang yang merasa dirugikan bernama Lehar.

Kelima tersangka berinisial SR (Kasi sengketa konflik dan perkara), RV (Kasi Survei dan pemetaan), NV (Kepala Sub Seksi Sengketa dan Konflik Pertanahan), EL (Kepala Sub Seksi Pendaftaran Hak) dan GA (Staff Sengketa Seksi Sengketa konflik dan perkara)

Rahmad Wartira mengilustrasikan layaknya kasus penadahan, semestinya pengusutan pertama harus dilakukan terhadap kasus pencuriannya terlebih dahulu. Bukan langsung ke penadahan.

"Selain itu penyidik juga tidak pernah memperlihatkan surat asli ataupun surat pembanding. Seharusnya kalau surat dinyatakan palsu, setidak-tidaknya ada surat lain sebagai pembanding," katanya.

Ia juga menyebutkan kliennya tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Padahal menurutnya penyidik wajib menyerahkan itu kepada pihak tersangka.

"Ada hak-hak klien kami yang tidak dipenuhi dalam pemrosesan tersebut," kata Mantan Direktur LBH Padang 1994-1997 itu.

Gugatan praperadilan itu telah diterima oleh pihak Pengadilan Negeri Klas I A Padang, dengan nomor registrasi 04/Pid.PRA/2017/PN.PDG. Sidang perdana praperadilan itu dijadwalkan akan digelar pada Senin (3/10).

Selain Rahmad Wartira, ada sembilan pengacara lain yang mendampingi pegawai BPN yaitu Khairus, Rimaison Syarief, Septi Ernita, Gusni Yanti Putri, dan lainnya.

Para pengacara menyebutkan pihaknya tertarik mendampingi kasus karena berkaitan dengan kehidupan masyarakat di enam kelurahan.

Sementara Direktur Resrse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan itu.

Pihaknya mempunyai alat bukti yang cukup, dan penetapan lima oknum pegawai BPN Padang sebagai tersangka sudah melalui prosedur.

"Kita punya alat bukti yang cukup, penetapan tersangka sesuai proses. Jika ada bantahan silakan diuji di peradilan nanti," katanya.

Yang jelas, lanjutnya, pihaknya menangani kasus itu secara utuh, seperti penyebab munculnya dugaan penggunaan dokumen palsu pada memori banding, yang dilaporkan Lehar.

Dimana Lehar ketika sidang gugatan perdata menunjukan bukti miliknya berupa surat ukur nomor 30 tahun 1917, dengan luas tanah yang diklaim miliknya seluas 765 hektare.

Sementara BPN dalam memori banding menunjukkan tanah Lehar hanya 2,5 hektare. Bukti BPN tersebutlah yang disebut dokumen palsu. (*)