Tingkatan Perekonomian Masyarat Pesisir dan Kepulauan, Sumbar Bikin Ranperda ZWP3K

id Yuliarman

Tingkatan Perekonomian Masyarat Pesisir dan Kepulauan, Sumbar Bikin Ranperda ZWP3K

Ketua Komisi II DPRD Sumatera Barat Yuliarman. (ANTARA SUMBAR/Mario S Nasution)

Padang, (Antara Sumbar) - Ketua Komisi II DPRD Sumatera Barat, Yuliarman mengatakan Ranperda Zona Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (ZWP3K) memberikan dampak perekonomian bagi masyarakat pesisir dan kepulauan yang selama ini belum berjalan optimal.

"Ranperda ZWP3K ini akan memperjelas pembagian zona-zona pengelolaan kawasan perairan dan kepulauan yang ada di Sumbar," kata dia di Padang, Senin.

Ia menjelaskan ranperda ini akan mengubah kewenangan pengelolaan kawasan perairan laut dari 0 hingga 12 mil lepas pantai menjadi tanggungjawab pemerintah provinsi.

Sebelum ada ranperda ini pengelolaan kawasan laut dari 0 hingga 4 mil lepas pantai merupakan kewenangan pemerintah kota dan kabupaten, sedangkan 4 hingga 12 mil merupakan kewenangan provinsi.

"Hal ini akan mempermudah dalam perizinan dan meminimalkan terjadinya tumpang tindih antara pemerintah kota dan kabupaten dengan pemerintah provinsi," ujarnya.

Terkait perizinan dalam melakukan pengelolaan kawasan pesisir akan lebih dipermudah karena seluruhnya terpusat ke provinsi. Selama ini banyak terjadi kesulitan dalam mengurus perizinan pengelolaan terhadap pemerintah kota dan kabupaten, jelasnya.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Yosmeri menerangkan ranperda ini akan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau akan dibagi dalam beberapa zona seperti zona pariwisata, zona pengolahan ikan, zona pengelolaan ekosistem, zona pengelolaan terumbu karang dan zona lainnya.

"Melalui perda ini akan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, pengusaha dan investor yang akan melakukan pengelolaan di kawasan pesisir dan pulau-pulau tersebut," katanya.

Menurutnya dengan disahkannya ranperda ini menjadi sebuah aturan daerah maka seluruh izin pengelolaan kawasan perairan laut harus diurus kembali ke Pemerintah Provinsi.

"Ini merupakan kebijakan baru dari pusat yang harus kita laksanakan, sehingga pengelolaan kawasan pesisir dan kepulauan dapat berdampak luas terhadap masyarakat," tambahnya. (*)