Agam Awasi Penggunaan Dana Desa Secara Berjenjang

id dana desa

Agam Awasi Penggunaan Dana Desa Secara Berjenjang

Ilustrasi - Dana Desa. (Antara)

Lubukbasung, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mengawasi penggunaan alokasi dana desa (ADD) secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan sampai pemerintah daerah.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Agam, Rahmat Lasmono di Lubukbasung, Minggu, mengatakan, pengawasan penggunaan dana desa itu telah dilakukan dengan menurunkan tim rekonsiliasi dana nagari dan tim koordinasi yang langsung dipimpin oleh camat.

"Kedua tim ini melakukan pengawasan dan pengendalian alokasi dana desa tersebut. Inspektorat juga melakukan pemeriksaan rutin setiap tahun," katanya.

Ia mengatakan, DPM melakukan pembinaan dari segi perencanaan dan kegiatan fisik dengan cara melakukan asistensi berkaitan dengan pembangunan fisik.

Selain melakukan pembinaan secara berjenjang, pencairan dana tersebut juga menggunakan aplikasi sistem keuangan desa (Siskeudes).

Artinya, penyimpangan-penyimpangan dana desa itu akan tampak dengan aplikasi Siskeudes dan disitu akan dikendalikan oleh satgas keuangan desa dari pelaporan setiap bulannya dan laporan kompilasi Siskuedes.

"Kita mempunyai satgas keuangan desa dengan jumlah lima orang," katanya.

Ia menambahkan, secara rutin di pengujung tahun juga akan melakukan monitoring dan evaluasi pembangunan ke nagari dengan melibatkan pihak kecamatan, DPM dan Inspektorat.

Monitoring ini akan dilakukan November dan ini evaluasi terakhir. Dengan cara itu, maka penggunaan alokasi dana desa sesuai dengan program dan penyerapannya mencapai 100 persen pada akhir 2017.

"Kita tidak menginginkan wali nagari berurusan dengan pihak hukum terkait penggunaan dana desa itu, karena kita telah melakukan pendampingan secara berjenjang dan melakukan bimbingan teknis," katanya.

Pada 2017, katanya, alokasi dana desa yang bersumber dari APBN sebesar Rp70,77 miliar untuk 82 nagari.

Sedangkan alokasi dana nagari (ADN) sebesar Rp84,92 miliar dari APBD Agam.

"Pada tahun ini dana desa lebih besar jika dibandingkan alokasi pada 2016 hanya sebesar Rp55,56 miliar dan ADN juga lebih besar dibandingkan 2016 hanya Rp85,06 miliar," katanya.

Sebelumnya, Bupati Agam Indra Catri mengingatkan wali nagari (kepala desa adat) di daerah itu untuk tidak terlambat dalam penyerapan Anggaran Pendapatan Belanja Nagari (APB Nagari) karena akan berpengaruh pada pembangunan dan APBD kabupaten.

"Jika penyerapan APB Nagari terlambat maka penyerapan APBD kabupaten tidak akan maksimal, dan kita akan mendapat sanksi berupa pengurangan anggaran oleh pemerintah pusat," katanya.

Ia menambahkan jika daerah sudah terkena sanksi pengurangan anggaran maka yang akan rugi adalah masyarakat, karena proyeksi pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun berikutnya akan berkurang.

Karena itu APB Nagari kata dia, harus secepatnya dilaksanakan agar penyerapan anggaran sesuai dengan perencanaan yang telah disusun.

Kemudian hal penting lainnya yang perlu diperhatikan adalah laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Agam. (*)