33 Kain Tradisional Ditetapkan sebagai Warisan Budaya

id Songket

33 Kain Tradisional Ditetapkan sebagai Warisan Budaya

Ilustrasi - Seorang penenun mengerjakan tenunan songket Silungkang di Dusun Lubuak Non Godang, Silungkang, Kota Sawahlunto (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Sebanyak 33 kain tradisional dari berbagai daerah di Indonesia telah ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Penetapan ini upaya melindungi dan mendorong masyarakat untuk melestarikan kain tradisional," kata Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya Kemendikbud Nadjamuddin Ramly di Jakarta, Kamis.

Dari 33 kain tersebut ada beberapa kain yang telah sulit ditemukan salah satunya adalah kain dari kulit kayu yang dapat ditemukan di Kalimatan.

Salah satu penyebab langkanya kain tersebut karena pohon yang kulitnya digunakan untuk membuat kain tersebut sudah langka karena hutannya telah rusak.

Untuk itu dalam upaya perlindungan warisan budaya tersebut harus melibatkan pemangku kebijakan lain seperti Kementerian Hukum dan HAM, Pemerintah Daerah dan terutama komunitas pemilik kebudayaan tersebut.

"Pelestarian kain tradisional bukan hanya tanggung jawab pemerintah terutama Kemendikbud semata, tetapi merupakan tanggung jawab bersama," kata dia.

Dia mengatakan di bagian hulu, Kemendikbud bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk melindungi hak kekayaan intelektual, kemudian Kementerian Lingkungan Hutan harus memastikan ketersediaan ban baku dan hak atas wilayah adat.

Sementara itu di hilir, pelestarian kain tradisional melibatkan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata yang menyiapkan pasar, Kementerian Perindustrian, Bekraf, dan Kementerian Koperasi dan UKM dapat membantu untuk mengembangkan kain tradisional.

Dia juga mengharapkan partisipasi masyarakat adat untuk mendaftarkan warisan budaya yang mereka miliki ke Kemendikbud, agar dapat ditetapkan sebagai warisan budaya. (*)