Padang, (Antara Sumbar) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar), mulai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tanah Kampus III Universitas Islam Negeri (IAIN) Imam Bonjol Padang.
"Sebelumnya penyidik baru memeriksa para saksi, sekarang sudah mulai memeriksa para tersangka," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Dwi Samudji, di Padang, Selasa.
Dari lima tersangka yang ditetapkan sejak Januari 2017, tambahnya telah di periksa empat orang.
Pemeriksaan tersebut untuk mengetahui peranan masing-masing tersangka dalam kasus, hingga didapati apa yang harus dipertanggungjawabkan oleh masing-masingnya.
Selain itu, lanjut Dwi, pihaknya juga tengah mendalami hasil penelusuran dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Penelusuran PPATK dijadikan dasar untuk mencari tahu kemana saja uang negara mengalir dalam kasus itu, dan siapa saja yang menikmati.
Meskipun demikian, ia tidak dapat membeberkan hasil penelusuran itu karena menyangkut kepentingan penyidikan.
"Yang pasti kami akan segera menyelesaikan penyidikan, dan menaikkan proses kasus ke tingkat penuntutan," tegasnya.
Sebelumnya, pemeriksaan kelima tersangka itu adalah jilid kedua untuk kasus korupsi pengadaan tanah Kampus III UIN Padang.
Penyidikan pertama telah menjerat dua nama yaitu mantan Wakil Rektor Salmadanis, dan notaris Eli Satria Pilo.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang yang diketuai Yose Ana Rosalinda memvonis keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan, pada Kamis (8/12).
Dalam putusan disebutkan, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dalam kasus itu negara telah dirugikan sebesar Rp1,9 miliar.
Kerugian timbul karena hilangnya hak penguasaan negara terhadap tanah seluas 65.231 meter persegi.
Kasus berawal saat dilakukan pembebasan lahan seluas 60 hektare untuk pembangunan Kampus III IAIN IB Padang, di Sungai Bangek, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Proyek tersebut memiliki anggaran sebesar Rp38 miliar, bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). (*)
Berita Terkait
Kejagung periksa pejabat Kemendag terkait kasus impor gula
Selasa, 10 Desember 2024 9:10 Wib
Puluhan massa datangi Kejaksaan, minta Kajari usut tuntas dugaan korupsi dana bencana Malampah-Pasaman
Kamis, 5 Desember 2024 5:13 Wib
Kejaksaan Negeri Payakumbuh panggil perusahaan tidak patuh BPJS Ketenagakerjaan
Selasa, 3 Desember 2024 14:31 Wib
Kejagung amankan Hendry Lie di Bandara Soetta
Selasa, 19 November 2024 4:38 Wib
Ibu Ronald Tannur jalani pemeriksaan di Kejagung
Kamis, 14 November 2024 12:24 Wib
Kejagung periksa mantan Kasubdit Kemendag terkait kasus impor gula
Rabu, 13 November 2024 8:57 Wib
Kejagung tetapkan ibu Ronald Tannur jadi tersangka baru kasus suap
Selasa, 5 November 2024 5:34 Wib
Kejagung: Zarof Ricar diperiksa tim pemeriksa Mahkamah Agung
Selasa, 5 November 2024 5:29 Wib