BNN tangkap pengedar Sabu sembilan kilogram di Bukittinggi

id BNN, Sabu sembilan kilogram di Bukittinggi,Sumatera Barat ,Bukittinggi

BNN tangkap pengedar Sabu sembilan kilogram di Bukittinggi

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat saat mengungkap penangkapan terduga pengedar narkotika jenis Sabu seberat sembilan kilogram di Kota Bukittinggi. ANTARA/HO-BNNP Sumbar

Bukittinggi (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menangkap terduga pengedar narkotika jenis Sabu di Kota Bukittinggi. Barang bukti seberat sembilan kilogram didapatkan dari tangan tersangka inisial D.

"Informasi awal didapatkan pada Jumat (30/1) sekira pukul 11.00 WIB terkait adanya dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kota Bukittinggi yang dilakukan tersangka," kata Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol. Ricky Yanuarfi, Senin (2/2).

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas BNN melakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh tersangka berada di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Perwira II No. 33 RT 003 RW 003, Kelurahan Belakang Balok, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi.

"Selanjutnya petugas melakukan pengintaian di sekitar lokasi rumah tersebut dan Sabtu (31/1) sekira pukul 09.30 WIB, petugas BNN melaksanakan penggerebekan di rumah tersebut dan berhasil mengamankan," kata Ricky.

Petugas BNN yang disaksikan oleh perangkat setempat melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik besar warna hitam bermerek “DURIAN” bergambar buah durian yang berisi narkotika jenis sabu di dalam lemari kamar lantai dua.

Sementara di di lantai tiga, petugas juga menemukan satu tas jinjing yang di dalamnya berisi empat bungkusan plastik besar warna hitam yang juga berisi narkotika jenis sabu.

"Selain itu didapat dua plastik warna biru yang masing-masing berisi 12 paket sedang plastik bening berisi narkotika jenis sabu (Methamphetamine) yang ditemukan di bawah tumpukan kasur," kata Ricky.

Atas temuan tersebut, petugas BNN mengamankan tersangka dan seluruh barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Selanjutnya petugas melakukan tindakan kepolisian berupa penangkapan pelaku, pencarian dan pencatatan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, pembuatan sketsa TKP, pembuatan laporan kasus narkotika.

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.