Pemkab Ingatkan Pemilik Rumah Makan Bayar Pajak

id rumah makan

Pemkab Ingatkan Pemilik Rumah Makan Bayar Pajak

Ilustrasi - Bayar pajak. (Antara)

Batusangkar, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar, Sumatera Barat, mengingatkan pemilik rumah makan atau restoran untuk menunaikan kewajibannya membayar pajak retribusi sesuai peraturan yang berlaku.

"Pemilik restoran atau rumah makan dikenakan pajak retribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 6 tahun 2011 tentang pajak daerah," kata Bupati Tanah Datar, Irdinansyah Tarmizi di Batusangkar, Rabu.

Ia menyebutkan berdasarkan peraturan itu setiap pengusaha rumah makan dikenai pajak retribusi sebesar 10 persen dengan pendapatan minimal Rp2,5 juta perbulan.

Bupati menyampaikan pajak retribusi itu sebenarnya tidak memberatkan kepada pemilik rumah makan, karena biaya makanan dan minuman dibebankan kepada konsumen.

"Dana retribusi diambil dari konsumen dengan menyertakan pemberitahuan dalam bill pembayaran dan membuat stiker ataupun media pengumuman lainnya bahwa kalau makan di rumah makan atau restoran akan dikenakan pajak 10 persen," katanya.

Di sisi lain, Bupati memerintahkan dinas terkait untuk segera menginventarisir rumah makan atau restoran yang belum menunaikan kewajibannya membayar pajak retribusi sesuai peraturan yang berlaku.

Badan Keuangan Daerah yang membidangi hal ini harus segera mendata rumah makan, kemudian menyosialisasikan tentang kewajiban pajak, kalau tidak mau bayar pajak beri peringatan pertama sampai ketiga, kalau belum juga mau bayar pajak, tentu tempat usahanya ditutup, katanya.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Tanah Datar, Saidani mengapresiasi upaya pemerintah daerah untuk menegakan aturan bagi pemilik rumah makan akan kewajibannya membayar pajak retribusi.

Ia menyebutkan pajak retribusi ini sebagai salah satu sumber pendapatan daerah akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

"Untuk itu, dibutuhkan kesadaran pemilik rumah makan membayar pajak retribusi demi kelancaran pembangunan daerah," katanya. (*)

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.