Jakarta, (Antara Sumbar) - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mendukung kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pengganti Perundang-undangan (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubuhan atas Undang-Undang Nomor 17 Thaun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
"Perppu Ormas sudah disampaikan Presiden Jokowin, kami lihat sangat baik untuk menjaga persatuan dan kesatuan," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi Juniver Girsang di Jakarta Rabu (19/7).
Juniver mengatakan Perppu tentang Ormas itu sebagai janji awal Bangsa Indonesia sehingga perlu dilestarikan sesuai Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Juniver menuturkan Perppu itu mengatur ormas yang tidak sesuai Pancasila dan UUD 1945 untuk diberikan sanksi.
Pengacara senior itu menegaskan Perppu Ormas tersebut tidak mencirikan Presiden Jokowi sebagai pemerintah yang otoriter dengan membatasi hak seseorang untuk berserikat atau berkumpul.
Namun Juniver mengungkapkan Perppu Ormas masih memberikan kesempatan kepada seluruh pihak yang keberatan dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maruf Amin membantah pandangan sejumlah kalangan terkait penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas yang dianggap anti-Islam.
"Saya kira bukan anti-Islam tapi Perppu-nya mengatur ormas yang anti-Pancasila," tutur Maruf. (*)
Berita Terkait
KPK tetapkan dua tersangka baru kasus korupsi di PT Amarta Karya
Sabtu, 27 April 2024 5:28 Wib
Kejaksaan tetapkan tersangka kasus korupsi dana Nagari di Dhamasraya
Jumat, 26 April 2024 0:42 Wib
Polresta Padang bekuk jambret perempuan sebabkan korban luka berat
Kamis, 25 April 2024 18:30 Wib
Gubernur: Korupsi berdampak buruk pada kualitas penyelenggaraan negara
Kamis, 25 April 2024 18:30 Wib
Ma'ruf berbagi pengalaman dengan Gibran soal tugasnya sebagai wapres
Kamis, 25 April 2024 9:02 Wib
Gibran sambangi rumah dinas Wapres
Rabu, 24 April 2024 16:14 Wib
Mahfud Md tak hadir di KPU karena pemberitahuan undangan terlambat
Rabu, 24 April 2024 15:57 Wib
Mahfud Md ucapkan selamat ke Prabowo-Gibran atas penetapan KPU
Rabu, 24 April 2024 15:56 Wib