Jakarta, (Antara Sumbar) - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mendukung kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pengganti Perundang-undangan (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubuhan atas Undang-Undang Nomor 17 Thaun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
"Perppu Ormas sudah disampaikan Presiden Jokowin, kami lihat sangat baik untuk menjaga persatuan dan kesatuan," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi Juniver Girsang di Jakarta Rabu (19/7).
Juniver mengatakan Perppu tentang Ormas itu sebagai janji awal Bangsa Indonesia sehingga perlu dilestarikan sesuai Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Juniver menuturkan Perppu itu mengatur ormas yang tidak sesuai Pancasila dan UUD 1945 untuk diberikan sanksi.
Pengacara senior itu menegaskan Perppu Ormas tersebut tidak mencirikan Presiden Jokowi sebagai pemerintah yang otoriter dengan membatasi hak seseorang untuk berserikat atau berkumpul.
Namun Juniver mengungkapkan Perppu Ormas masih memberikan kesempatan kepada seluruh pihak yang keberatan dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maruf Amin membantah pandangan sejumlah kalangan terkait penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas yang dianggap anti-Islam.
"Saya kira bukan anti-Islam tapi Perppu-nya mengatur ormas yang anti-Pancasila," tutur Maruf. (*)
Berita Terkait
KPU minta MK tolak gugatan atas hasil pilpres
Kamis, 28 Maret 2024 16:21 Wib
Manajemen usulkan dua stadion jadi kandang Semen Padang FC
Kamis, 28 Maret 2024 15:47 Wib
MKMK putuskan Anwar Usman terbukti langgar kode etik
Kamis, 28 Maret 2024 14:55 Wib
Dugaan penipuan jual beli mobil bekas taksi di Bekasi
Kamis, 28 Maret 2024 14:24 Wib
MKMK beri hukuman teguran tertulis kepada Anwar Usman
Kamis, 28 Maret 2024 13:34 Wib
Kejagung tetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka korupsi timah
Kamis, 28 Maret 2024 11:11 Wib
Ganjar ingatkan perjuangan pahlawan reformasi pada sidang PHPU di MK
Kamis, 28 Maret 2024 9:40 Wib
MK gabungkan sidang kedua gugatan PHPU Anies dan Ganjar
Kamis, 28 Maret 2024 9:40 Wib