Padang, (Antara Sumbar) - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Xaveriandy Sutanto, terdakwa pemberi suap kepada oknum jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar), Farizal dalam pengurusan perkara gula tanpa SNI seberat 30 ton.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama empat tahun, dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider empat bulan kurungan," kata JPU Helmi Syarif di Padang, Jumat.
Dalam pertimbangan jaksa disebutkan hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain itu Xaveriandy Sutanto yang terjerat permasalahan hukum lain di antaranya kasus peredaran gulan tanpa SNI seberat 30 ton di Padang, dugaan suap mantan Ketua DPD RI Irman Gusman, juga menjadi pertimbangan pemberat hukuman.
JPU Helmi Syarif menutut Direktur CV Rimbun Padi Berjaya itu melanggar dakwaan pertama Pasal 5 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menanggapi tuntutan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukum Defika Yufiandra Cs menyebutkan pihaknya akan mengajukan pembelaan (pleidoi) secara tertulis pada sidang selanjutnya.
"Kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis untuk mengajukan fakta-fakta persidangan yang kami temui," kata Defika.
Sebelumnya Xaveriandy Susanto diduga memberi suap kepada jaksa Farizal sebesar Rp440 juta. Hal ini bertujuan, untuk mengurus perkaranya kasus peredaran gula tanpa SNI seberat 30 ton, di Kota Padang dan meringankan hukuman, serta pembuatan nota keberatan (eksepsi).
Penyerahan uang dilakukan beberapa kali, pertama untuk kepentingan penahanan total uang sebesar Rp55 juta. Rinciannya pertama diserahkan sebesar Rp20 juta, lalu Rp15 juta, dan terakhir Rp20 juta.
Sementara Farizal sebagai penerima suap telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang terlebih dahulu pada Jumat (5/5). Ia dihukum selama 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta. (*)
Berita Terkait
KPK periksa Dirut Taspen Antonius Kosasih soal investasi Rp1 triilun
Rabu, 8 Mei 2024 12:40 Wib
KPK periksa Dirut PT Taspen Antonius Kosasih
Selasa, 7 Mei 2024 11:38 Wib
KPK: Pencegahan korupsi untuk hindarkan keuangan negara dari kerugian
Selasa, 30 April 2024 18:07 Wib
KPK tetapkan dua tersangka baru kasus korupsi di PT Amarta Karya
Sabtu, 27 April 2024 5:28 Wib
Gubernur: Korupsi berdampak buruk pada kualitas penyelenggaraan negara
Kamis, 25 April 2024 18:30 Wib
Wali Kota Padang Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi Wilayah Sumbar
Kamis, 25 April 2024 16:26 Wib
Gubernur tekankan pentingnya MCP bagi daerah untuk cegah korupsi
Kamis, 25 April 2024 15:22 Wib
KPK jebloskan eks hakim Prasetio Nugroho ke Lapas Sukamiskin
Kamis, 18 April 2024 19:13 Wib