Aspek Indonesia: Ruang Gerak Perjuangan Buruh Dipersulit

id Mirah Sumirat

Aspek Indonesia: Ruang Gerak Perjuangan Buruh Dipersulit

Presiden Aspek, Mirah Sumirat. (Antara)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat menilai ruang gerak kelompok buruh untuk memperjuangkan kesejahteraan semakin tidak mudah dengan kebijakan pemerintah yang lebih condong pada kepentingan pengusaha.

"Berbagai keinginan pengusaha yang mengatasnamakan kemudahan investasi ditanggapi dengan baik dan cepat melalui kebijakan yang menguntungkan pengusaha dan korporasi. Sementara dialog sosial hanya menjadi jargon di mulut," kata Mirah di sela-sela aksi peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2017 di Jakarta, Senin.

Dialog sosial yang melibatkan pengusaha, buruh dan pemerintah tidak semanis yang dibayangkan ditandai kehadiran berbagai regulasi terkait ketenagakerjaan yang muncul tanpa melibatkan peran dan masukan dari serikat pekerja, katanya.

Padahal, baik perwakilan buruh, pengusaha maupun pemerintah sama-sama duduk dalam Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional. Namun, setiap kebijakan ketenagakerjaan yang muncul tidak pernah melibatkan dialog melalui lembaga tersebut.

"Contoh paling nyata adalah Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang tidak pernah dibahas bersama di forum LKS Tripartit Nasional. Bahkan, Peraturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," ungkapnya.

Mirah mengatakan Peraturan tersebut menetapkan kenaikan upah minimum setiap tahun berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Peraturan tersebut telah menghilangkan hak buruh terlibat dalam perundingan untuk menentukan kenaikan upah minimum yang selama ini ditentukan berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL).

"Contoh lain adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri yang tidak lebih dari upaya untuk melegitimasi eksploitasi sumber daya manusia dengan mengabaikan hak untuk hidup sejahtera," katanya.

Peraturan tersebut memberikan hak kepada pengusaha untuk mempekerjakan tenaga kerja magang hingga 30 persen dari jumlah karyawan yang ada di perusahaan dengan jangka waktu paling lama satu tahun dan dan dapat diperpanjang dengan perjanjian magang baru.

"Tenaga magang hanya diberi uang saku yang jumlahnya tidak jelas," ujarnya. (*)