DPRD: Selesaikan Kerusakan Mandeh Sesuai Aturan

id Dedi Rahmanto

DPRD: Selesaikan Kerusakan Mandeh Sesuai Aturan

Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Dedi Rahmanto Putra. (Antara)

Painan, (Antara Sumbar) - Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Dedi Rahmanto Putra mendorong penyelesaian kerusakan lingkungan di Kawasan Wisata Bahari Terpadu (KWBT) Mandeh sesuai aturan.

"Perbedaan pendapat merupakan hal wajar namun jangan dijadikan ajang berpolemik. Penyelesaian kerusakan Kawasan Mandeh harus ditempatkan sesuai dengan porsinya dan secepatnya," kata dia di Painan, Rabu.

Jika terjadi kerusakan hutan lindung harus mengacu pada undang-undang terkait. Begitu juga dengan kerusakan terumbu karang dan hutan bakau, katanya.

"Mari sama-sama, kita telaah aturan yang ada, sehingga jika salah ya salah dan yang benar tetap akan benar," katanya.

Jika polemik kerusakan kawasan itu berlanjut tentu akan berdampak kepada popularitas Kawasan Mandeh.

"Tergantung dari sisi pandang mana jika positif tentu baik namun jika negatif tentu akan merugikan Kabupaten Pesisir Selatan dan juga Provinsi Sumatera Barat," ujarnya.

Kepada aparat penegak hukum, pihaknya berpesan agar adil dalam penuntasan kerusakan lingkungan tersebut sehingga apapun hasilnya mengarah pada kesejahteraan dan kemaslahatan.

"Hukum jangan tumpul ke atas dan tajam ke bawah, sehingga produk hukum menciptakan kesejahteraan dan kemaslahatan," katanya lagi.

Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni mengatakan pengusutan kasus perusakan lingkungan di Mandeh bebas unsur politik.

"Pengusutan pengrusakan itu murni atas dugaan melawan hukum bukan karena politik dan lain sebagainya," kata Hendrajoni.

Ia menambahkan pengrusakan di Kawasan Mandeh tidak bisa dipandang sepele karena berdampak langsung pada hutan bakau, hutan lindung dan juga terumbu karang. (*)