Solok, (Antara Sumbar) - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solok, Sumatera Barat, Jonedi mengapresiasi tingkat kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di kota itu masih tinggi, dibuktikan dengan minimnya pelanggaran oleh pegawai pemerintah setempat.
"Hingga sekarang belum ada laporan terjadinya pelanggaran berat oleh ASN di kota ini, kalau pun ada hanya pelanggaran ringan saja," kata dia di Solok, Kamis.
Ia menyebutkan pelanggaran ringan itu seperti terlambat masuk kerja, tugas yang diberikan tidak selesai dikerjakan, berada di luar kantor saat jam dinas atau semacamnya, namun itu pun kebanyakan memiliki alasan yang masih dapat diterima.
"Dari semua pelanggaran ringan itu yang paling dominan terjadi di lingkungan Pemeritahan Kota Solok adalah tidak mematuhi jam dinas," katanya.
Minimnya kasus pelanggaran oleh ASN ini, kata dia, kemungkinan karena Kota Solok merupakan kota kecil sehingga lebih mudah memantau dan memonitor kegiatan ASN saat jam dinas.
Namun ia menegaskan tetap memberikan sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran disiplin yang disesuaikan dengan tingkat kesalahan yang dilakukan.
Pelanggaran ringan bisa dengan teguran dari atasan agar tidak mengulangi kembali. Sedangkan pelanggaran yang agak berat seperti tidak masuk kerja tanpa keterangan atau pulang tanpa keterangan akan disanksi dengan pemotongan gaji.
Ia menerangkan dalam memberi sanksi atas pelanggaran kedisiplinan mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) No.53 tahun 2014 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam peraturan tersebut penjatuhan kewenangan disiplinnya jika masih ringan diserahkan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
"Kepala OPD memberi teguran kepada bawahannya, jika tidak ditegur maka atasan yang lebih tinggi akan menegur Kepala OPD tersebut," ujar dia.
Tetapi kalau pelanggaran yang dilakukan oleh ASN itu meskipun ringan tapi dilakukan berkali-kali akan ada penindakan lebih lanjut.
Sedangkan pelanggaran berat akan dibawa ke Majelis Pertimbangan Pegawai untuk dirapatkan, jika keputusannya memberhentikan pegawai, maka hal tersebut akan dilaporkan ke wali kota.
Ia menyampaikan jumlah ASN di kota itu mencapai 2.674 orang, namun jumlah ini berkurang karena pegawai dan guru SLTA sederajat telah dialihkan kewenangannya kepada pemerintah provinsi.
Sementara itu Sekretaris Kota Solok Rusdianto menambahkan untuk meminimkan pelanggaran disiplin ASN pihaknya berusaha memupuk hubungan dan komunikasi yang baik antara pegawai dengan atasan, atau pun sesama pegawai.
Hal ini agar timbul rasa segan kepada atasan jika melakukan pelanggaran, bukan rasa takut.
"Dengan adanya kebersamaan akan lebih mudah memberi pengertian kepada ASN. Dengan pendekatan persuasif lebih efektif dalam meningkatkan kedisiplinan pegawai," katanya. (*)
Berita Terkait
BPBD: Satu korban hilang di sungai Sumbar ditemukan meninggal
Jumat, 17 Mei 2024 9:19 Wib
Bupati Pasaman Sabar AS safari subuh ASN di Banjar Masin Tapus
Rabu, 15 Mei 2024 20:30 Wib
Pemkot Pariaman fokuskan jaga netralitas ASN pada Pilkada 2024
Rabu, 15 Mei 2024 15:45 Wib
Penyelenggara Pemilu dan ASN di Sawahlunto diingatkan berhati-hati untuk Pilkada
Selasa, 14 Mei 2024 14:18 Wib
Pemkot Sawahlunto turunkan jajaran ASN gotong royong bantu korban bencana
Sabtu, 11 Mei 2024 14:59 Wib
DLH Solok sarankan ASN bawa tumbler kurangi penggunaan sampah plastik
Rabu, 8 Mei 2024 17:08 Wib
Polres Agam tangkap ASN diduga cabuli anak dibawah umur
Jumat, 3 Mei 2024 13:08 Wib
Bawaslu Kota Solok ingatkan ASN jaga netralitas masuki Pilkada 2024
Rabu, 1 Mei 2024 17:35 Wib