Agam Turunkan Tim Rekam Data KTP-e Pelajar

id rekam, data, KTP Elektronik, Agam

Agam Turunkan Tim Rekam Data KTP-e Pelajar

(FOTO ANTARA/FB Anggoro)

Lubuk Basung, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menurunkan tim untuk melakukan perekaman data kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) bagi pelajar yang telah berusia 17 tahun di sekolah menengah atas di daerah itu.

"Tim Unit Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Keliling (UP3SK) dengan jumlah 10 orang ini akan turun ke sekolah untuk melakukan perekaman data KTP-e," kata Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Agam, Misran di Lubuk Basung, Rabu.

Bagi siswa yang telah memiliki usia 17 ke atas, sebutnya, cukup membawa fotokopi kartu keluarga dan data mereka akan direkam.

Setelah blangko KTP-e sudah ada, maka KTP mereka akan dicetak dan diantar ke sekolah bersangkutan.

"Dalam pengurusan KTP ini, mereka tidak dipungut biaya dan kami langsung mengantar ke sekolah," ujarnya.

Ia mengatakan pihaknya telah melakukan perekaman data e-KTP pelajar di 13 unit SMA di daerah itu.

Dalam waktu dekat, imbuhnya juga melakukan perekaman siswa di MA dan SMK.

Program ini bertujuan agar seluruh siswa yang telah berusia 17 tahun keatas, memiliki KTP setelah tamat sekolah sehingga mereka bisa melanjutkan ke perguruan tinggi atau mencari pekerjaan.

"Mereka tidak kesulitan untuk mengurus KTP setelah tamat dan ini target kita pada pelayanan jemput bola tersebut," katanya.

Selain perekaman data KTP-e ke sekolah, pihaknya juga menurunkan Tim UP3SK ke kecamatan dan nagari atau desa adat untuk perekaman data warga yang belum memiliki KTP.

Tim ini turun setelah ada permintaan dari pihak kecamatan dan nagari. Pada 2017 belum ada surat yang masuk dari camat dan wali nagari terkait pelayanan pengurusan KTP, kartu tanda penduduk, akta kelahiran dan lainnya.

"Apabila kami menurunkan tim tanpa permintaan dari camat dan wali nagari, maka tim tidak akan bekerja karena masyarakat tidak mengetahui keberadaan tim," katanya.

Untuk itu, pihaknya mengimbau camat dan wali nagari untuk mengajukan surat permintaan pelayanan pengurusan KTP, kartu tanda penduduk, akte kelahiran dan lainnya.

"Bagi kecamatan dan nagari yang telah mengajukan surat, maka kita langsung menurunkan tim," ujarnya.

Wajib KTP di Agam sebanyak 373.244 jiwa dari jumlah warga 520.731 jiwa.

Sementara wajib KTP yang telah melakukan perekaman data sebanyak 340.616 jiwa dan belum merekam data 32.628 jiwa.

"Ini berdasarkan data semester pertama pada 31 Juli 2016 dan untuk semester kedua pada 31 Desember 2016, belum sampai ke Agam," katanya.

Anggota Komisi IV Bidang Pendidikan Kesra DPRD Agam, Ais Bakri mendukung program Disdukcapil Agam untuk melakukan perekaman data bagi pelajar dan pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat, sehingga mereka dapat terbantu.

Dengan cara ini, siswa dan masyarakat tidak mengeluarkan biaya dalam pengurusan administrasi kependudukan akibat kantor pelayanan dengan rumah mereka sangat jauh.

"Saya berharap program ini berlanjut dan ditingkatkan," katanya. (*)