Disdukcapil Padangpariaman Buat Program "Salam 15 Menit"

id salam 15 menit

Parit Malintang, (Antara Sumbar) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Padangpariaman, Sumatera Barat, membuat program "Salam 15 Menit" guna memberikan pelayanan optimal kepada warga.

"Salam 15 Menit tersebut berlaku sejak warga menemui operator sampai surat yang diurus selesai, jadi tidak dihitung sejak warga itu antre," kata Kepala Disdukcapil Padangpariaman M Fadly di Padangpariaman, Rabu.

Ia mengatakan program pelayanan masyarakat secara cepat tersebut bisa diterapkan karena pihaknya menghapus birokrasi yang tidak perlu di dinas tersebut namun tetap mengutamakan kualitas.

"Program ini masih dalam uji coba sambil mencari standar dan cara tercepat dalam pengurusan sehingga bisa jadi kepengurusan surat hanya memerlukan waktu kurang dari 15 menit," katanya.

M Fadly menjelaskan syarat berlakunya program tersebut yaitu ketika dirinya sedang berada di kantor sehingga surat-surat yang diurus masyarakat dapat ditandatangani.

"Namun saya pastikan, saya akan lebih banyak di kantor dari pada di luar, kecuali mendapat perintah ke luar daerah," katanya.

Tetapi apabila itu terjadi, lanjutnya maka warga hanya perlu mengantarkan persyaratan surat yang akan diurus lalu warga dipersilahkan pulang ke rumahnya masing-masing dengan meninggalkan alamat kediaman tempat surat tersebut akan diantarkan.

"Untuk pengataran surat tersebut kami gunakan jasa Pos dan warga tidak dipungut biaya sedikit pun," katanya.

Sementara itu, warga setempat Safitri yang sedang mengurus surat pindah ke Disdukcapil Padangpariaman mengapresiasi program yang diberlakukan oleh dinas tersebut.

"Namun sayangnya informasi persyaratan surat pindah masih minim sehingga saya harus pulang kembali untuk mencukupi persyaratan," katanya.

Ia berharap ke depan untuk mendapatkan informasi di Disdukcapil Kabupaten Padangpariaman lebih mudah diakses sehingga tidak ada warga yang kembali ke rumah untuk melengkapi persyaratan. (*)