Komnas HAM Sumbar Terima 130 Pengaduan

id Komnas HAM

Padang, (Antara Sumbar) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sumatera Barat mencatat sejak Januari hingga November 2016 telah menerima 130 laporan pengaduan masyarakat yang terkait dugaan pelanggaran HAM.

"Sejak tahun 2010 hingga saat ini laporan masyarakat kepada Komnas HAM selalu naik turun setiap tahunnya," kata Kepala Sub Bagian Pelayanan dan Pengaduan Komnas HAM Sumbar, Firdaus di Padang, Selasa.

Ia mengatakan sejak dari tahun 2014 hingga kini terjadi peningkatan laporan namun tidak begitu signifikan. Tahun 2015, ada sekitar 120 laporan dan kini sudah ada sekitar 130 laporan masyarakat yang masuk.

"Kita tidak berani mengungkapkan bahwa setiap laporan masyarakat tersebut merupakan pelanggaran HAM, karena ini baru pengaduan dari satu pihak," ujarnya.

Ia menambahkan dengan meningkatnya laporan masyarakat ini memberikan dua indikasi yang berbeda. Pertama banyaknya laporan yang masuk mengindikasikan masyarakat telah sadar dan mengetahui hak mereka untuk melaporkan adanya dugaan tindakan pelanggaran HAM.

Sedangkan yang kedua, meningkatnya laporan masyarakat mengindikasikan bahwa pelangaran HAM yang terjadi di tengah masyarakat juga meningkat.

Ia mengungkapkan sebagian besar laporan yang masuk merupakan laporan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Contohnya kasus pidana yang berlarut-larut dan tidak terselesaikan.

"Dulu itu mereka hanya melapor kepada kita apabila kasus ini molor sampai satu atau dua tahun, namun saat ini satu bulan saja tidak ada proses hukum jalan mereka sudah melaporkan hal itu kepada kita," tuturnya.

Firdaus juga menyebutkan laporan paling banyak datang dari wargaa Padang. Untuk tahun ini saja sudah 40 laporan yang masuk.

"Namun hingga kini ada masyarakat yang belum pernah melapor sekalipun kepada kami, yaitu masyarakat dari Kabupaten Tanah Datar dan Kepulauan Mentawai," sebutnya.

Menurutnya hal itu terjadi karena beberapa faktor yang mendasari seperti kurangnya pemahaman masyarakat terkait HAM. Serta mereka tidak mengetahui bisa memberikan laporan kepada pihaknya apabila hak mereka telah dilanggar.

"Nanti setiap laporan yang masuk akan dilakukan verifikasi lalu dikaji dan diberikan rekomendasi," sebutnya.

Ia mengatakan Komnas HAM ini bergerak sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Menurutnya di dalam undang-undang tersebut pihaknya hanya diberikan kewenangan untuk memberikan rekomendasi terhadap kasus pelanggaran ham yang terjadi.

"Fungsi kami yang paling nyata adalah pemantauan terhadap pelanggaran HAM dan melakukan mediasi terhadap kasus pelanggaran HAM," sebutnya. (*)