Sijunjung, (Antara Sumbar) - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Kabupaten Sijunjung, segera mengambil sikap tegas terkait kejadian yang menimpa Ketua DPRD Sijunjung Mukhlis Rasyid, diduga telah melakukan perbuatan mesum dengan DL (40), honorer pembantu rumah dinas pimpinan legislatif tersebut.
Tindakan tegas yang diambil Ketua DPD Partai Golkar Sijunjung Arrival Boy, disampaikan ketika memberi keterangan resmi kepada wartawan di Kantor DPRD setempat, Senin.
"Dalam waktu dekat kita akan mencabut SK-nya menjadi ketua harian DPD II Partai Golkar Sijunjung, atau wakil ketua umum DPD II Golkar Sijunjung, artinya kita berhentikan," tegasnya.
Sedangkan berhubungan sebagai posisinya sebagai Ketua DPRD Sijunjung diberhentikan atau tidak, itu merupakan wewenang Badan Kehormatan Dewan setempat.
"Jadi sebenarnya, di sinilah kita lihat bekerja atau tidaknya Badan Kehormatan Dewan DPRD ini, ujarnya.
Kemudian terkait dicopot atau tidak Mukhlis R dari keanggotaan Partai Golkar, Boy mengatakan, kebijakan pemberhentian adalah wewenang Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar, karena yang menandatangani kartu tanda anggota (KTA) Ketua Umum Partai Golkar, katanya.
"Yang jelas secara hukum adat atau hukum nagari, yang bersangkutan telah diberi sanksi dengan membayar sebanyak 100 sak semen ke Nagari Muaro Sijunjung, kemudian yang tidak kalah pentingnya adalah hukum moral masyarakat. Untuk itu saya mengatakan kepada yang bersangkutan untuk merenung langkah-langkah apa yang akan diambil oleh saudara Mukhlis R tersebut, ujarnya. (*)
Berita Terkait
Polda Sumbar tangkap dua pelaku promosikan judi daring
Sabtu, 4 Mei 2024 4:52 Wib
KPU Pasaman Barat terima 681 pelamar calon anggota PPK Pilkada 2024
Jumat, 3 Mei 2024 18:08 Wib
Sawahlunto sudah tetapkan kursi dan Calon Terpilih Legislatif Pemilu 2024
Jumat, 3 Mei 2024 10:09 Wib
Terlibat narkoba, oknum anggota Polres Padang Panjang terancam sanksi tegas (Video)
Jumat, 3 Mei 2024 8:57 Wib
KPU umumkan tahapan penerimaan dukungan calon perseorangan Pilkada
Kamis, 2 Mei 2024 22:37 Wib
Delapan partai politik tidak dapat kursi di DPRD Agam
Kamis, 2 Mei 2024 22:35 Wib
Dua satuan kerja Kemenkumham Sumbar penuhi syarat menuju WBK
Kamis, 2 Mei 2024 17:35 Wib
Polisi masih dalami motif pembunuhan wanita dalam koper
Kamis, 2 Mei 2024 12:12 Wib