Jakarta, (Antara Sumbar) - KPK memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Widodo Supriadi sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap terkait kasus penjualan gula tanpa Standar Nasional Indonesia di Pengadilan Negeri Padang.
"Widodo Supriadi diperiksa untuk tersangka F (Farizal)," kata Pelaksana Tugas Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Rabu.
Selain Widodo, KPK juga memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Padang Syamsul Bahri, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumbar Bambang Supriyambodo, staf Pidana Khusus Kejati Sumbar Ridwan Syamza serta seorang jaksa penuntut umum bernama Rikhi Benindo Maghaz.
Kasus ini diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi pada Sabtu, 16 September 2016 dini hari terhadap empat orang yaitu Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, istrinya Memi, adik Xaveriandy dan Ketua DPD Irman Gusman di rumah Irman di Jakarta.
Kedatangan Xaveriandy dan Memi adalah untuk memberikan Rp100 juta kepada Irman yang diduga sebagai ucapan terima kasih karena Irman memberikan rekomendasi kepada Bulog agar Xaverius dapat mendapatkan jatah untuk impor tersebut.
Irman Gusman disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Xaverius dan Memi disangkakan menyuap Irman dan jaksa Farizal yang menangani perkara dugaan impor gula ilegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton dimana Xaverius merupakan terdakwanya.
Uang suap yang diberikan kepada Farizal adalah sebesar Rp365 juta dalam empat kali penyerahan, sebagai imbalannya, Farizal dalam proses persidangan juga betindak seolah sebagai pensihat hukum Xaverius seperti membuat eksekpsi dan mengatur saksi saksi yang menguntungkan terdakwa.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum, Farizal selaku ketua tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumbar mengarahkan terdakwa Xaveriandy Susanto dalam kasus tindak pidana korupsi pengurusan pengurusan perkara dugaan impor gula ilegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton agar Xaveriandy tidak ditahan di penyidik Polda Sumber, kemudian menjadi tahanan kota saat ditangani oleh Kejati Sumber. (*)
Berita Terkait
Kasus PMK di Solok Selatan terus bertambah, data terakhir jangkiti 555 ekor ternak
Kamis, 14 Juli 2022 13:49 Wib
Pemkab Solok Selatan temukan gejala PMK pada empat ekor sapi
Kamis, 19 Mei 2022 12:58 Wib
TNI beri bantuan pakaian warga kampung Wonorejo di perbatasan RI-PNG
Senin, 8 Februari 2021 7:27 Wib
Supriadi ditemukan membusuk di rumahnya, dokter tak temukan tanda-tanda kekerasan
Rabu, 3 Juni 2020 15:37 Wib
Kontra Hong Kong, Timnas U-19 turunkan Supriadi-Brylian sejak awal
Jumat, 8 November 2019 18:44 Wib
Dokter timnas: Gelandang Supriadi masih dalam pengawasan usai cedera
Selasa, 13 Agustus 2019 12:20 Wib
Ini cerita lucu Supriadi saat ketahuan makan permen di Inggris
Sabtu, 18 Mei 2019 5:43 Wib
Supriadi-Zico-Bagus diturunkan lawan Australia
Senin, 1 Oktober 2018 15:18 Wib