Rekam Data KTP Elektronik Sumbar 88,15 Persen

id Mardi

Rekam Data KTP Elektronik Sumbar 88,15 Persen

Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Provinsi Sumbar, Mardi (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Masyarakat yang telah melakukan perekaman data KTP elektronik di Sumatera Barat (Sumbar) hingga akhir September 2016 telah mencapai 3.395.265 orang atau 88,15 persen dari total wajib KTP 3.851.800 orang.

"Angka ini cukup menggembirakan dan diharapkan pertengahan 2017 seluruh wajib KTP telah melakukan perekaman," kata Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Provinsi Sumbar Mardi di Padang, Senin.

Ia merinci daerah lain tinggi capaian perekaman data KTP elektronik adalah Kabupaten Dharmasraya. Dari 131.215 orang wajib KTP telah melakukan perekaman 129.431 orang atau total 98,64 persen.

Sementara daerah dengan capaian terendah adalah Kabupaten Padang Pariaman yang hingga akhir September baru bisa merealisasikan 75,23 persen atau 247.534 orang dari 329.034 wajib KTP.

"Selain Padang Pariaman, ada dua daerah lagi yang capaiannya masih belum maksimal yaitu Kabupaten Solok Selatan dan Pesisir Selatan," ungkap Mardi.

Ia menyebutkan untuk Solok Selatan capaiannya baru 75,70 persen dan Pesisir Selatan 77,18 persen.

"Kita terus mendorong agar semua daerah, terutama yang capaiannya masih belum maksimal untuk lebih aktif melakukan perekaman," ujarnya.

Meski demikian Mardi mengatakan target dari pemerintah pusat telah diundur hingga pertengahan 2017, sehingga ia optimistis proses perekaman KTP elektronik di Sumbar akan selesai tepat waktu.

"Melihat perkembangan saat ini, kita optimistis tercapai sesuai tenggat waktu," katanya.

Sementara itu terkait persoalan yang dihadapi masyarakat yang telah merekam data KTP elektronik tetapi belum menerima KTP secara fisik, ia mengatakan memang ada satu dua terjadi. Namun, pemerintah menurutnya akan mengupayakan solusinya.

Salah seorang warga Padang, Dodik Setyo yang telah melakukan perekaman KTP elektronik namun belum menerima secara fisik menginformasikan, ia sempat bermasalah dengan perbankan saat akan membuka rekening tabungan.

"Surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Capil sepertinya belum diakui oleh semua bank, sehingga bisa menjadi persoalan bagi masyarakat," katanya menerangkan.

Ia berharap sosialisasi dari pemerintah tentang kekuatan hukum surat keterangan dari capil itu lebih digiatkan agar tidak merugikan masyarakat. (*)