Padang, (Antara Sumbar) - Jumlah nagari dan desa di Sumatera Barat (Sumbar) terus bertambah melalui proses pemekaran guna meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
"Sebelumnya jumlah nagari dan desa di Sumbar sebanyak 880, sekarang menjadi 923 dengan telah diakuinya pemekaran 43 desa di Kabupaten Padang Pariaman," kata Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Provinsi Sumbar, Mardi di Padang, Selasa.
Menurutnya jumlah itu akan terus bertambah dengan makin terbukanya pemikiran pemerintah daerah dan masyarakat di tingkat nagari terkait pentingnya pemekaran untuk meningkatkan pelayanan.
"Nagari di Sumbar ini sebagian sangat luas bahkan ada yang meliputi satu kecamatan. Ada pula warga nagari yang sulit mengakses pelayanan di pusat pemerintahan nagari karena terpisah jarak belasan kilometer," tambahnya.
Melalui pemekaran nagari atau desa, persoalan pelayanan terhadap masyarakat itu bisa diatasi.
Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit dalam beberapa kesempatan juga mendorong pemerintah kabupaten di daerah itu untuk melakukan pemekaran terhadap nagari yang telah memenuhi syarat.
Ia yang sebelumnya menjabat Bupati Pesisir Selatan dan berhasil melakukan pemekaran nagari mengatakan hambatan yang terjadi adalah kerangka berfikir masyarakat yang salah tentang pemekaran.
Sebagian besar masyarakat berfikir pemekaran akan memecah struktur adat yang ada, padahal tidak demikian.
"Pemekaran yang dilakukan adalah untuk daerah pemerintahan, sementara daerah adat tidak diganggu gugat," ujar dia.
Sosialisasi yang gencar dilakukan akhirnya mendapat tanggapan positif dari masyarakat. Selain Padang Pariaman, Pasaman Barat juga tengah melakukan pemekaran 72 nagari.
Nagari persiapan telah selesai dibentuk dan sudah ada penjabatnya.
Lima kabupaten lain juga mengikuti, yakni Kabupaten Pasaman mengajukan pemekaran sebanyak 25 nagari. Kabupaten Agam sebanyak enam nagari dan Kabupaten Limapuluh Kota dua nagari.
Lalu Solok Selatan sebanyak delapan nagari baru dan Dharmasraya dua nagari baru.
Nagari atau desa persiapan butuh waktu paling cepat satu tahun dan paling lambat tiga tahun untuk bisa menjadi definitif. (*)
Berita Terkait
Pesisir Selatan rencanakan pendapatan Rp1,7 triliun pada 2021
Senin, 9 November 2020 13:46 Wib
Empat kali tes usap di masa pandemi, Pjs Bupati Pesisir Selatan negatif COVID-19
Senin, 5 Oktober 2020 13:39 Wib
Lapas Padang Mengaku Kantongi Lokasi Pelarian Mardi
Senin, 13 November 2017 17:47 Wib
Gubernur Lantik Wali Kota Payakumbuh 23 September
Rabu, 6 September 2017 13:48 Wib
Batas Sumbar-Jambi Harus Selesai Akhir 2017
Kamis, 27 April 2017 11:22 Wib
Sumbar Tunggu Pedoman Pelaksanaan Registrasi Nagari Pemekaran
Senin, 7 November 2016 11:57 Wib
Rekam Data KTP Elektronik Sumbar 88,15 Persen
Senin, 31 Oktober 2016 14:08 Wib
Sumbar Tunggu Nama Plt Kada dari Kemendagri
Jumat, 14 Oktober 2016 19:59 Wib