Penyedia Layanan Penginapan Wajib Laporkan Tamu Asing

id tamuasing,laporkan,apoa

Padang, (Antara Sumbar) - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Sumatera Barat Ansaruddin menyatakan penyedia layanan penginapan wajib melaporkan keberadaan orang asing yang menginap di tempat mereka melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

"Aplikasi ini harus dimiliki oleh semua pemilik layanan penginapan yang ada agar keberadaan warga asing bisa terdeteksi secara menyeluruh," katanya di Padang, Jum'at.

Ia mengatakan yang wajib melakukan pengisian data warga asing yang menginap di penginapan tersebut adalah pengelola penginapan.

"Dalam aturannya pemilik layanan tersebut harus melaporkan keberadan orang asing melalui aplikasi ini minimal 1x 24 jam," terangnya.

Pada pasal 117 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian menyatakan ketika penyedia jasa tidak melaksanakan kewajiban untuk melaporkan data orang asing yang menginap akan dikenakan sanksi.

"Tindakan tidak melaporkan tersebut termasik tindakan pidana yang dikenai sanski kurungan penjara minimal tiga tahun atau denda sebesar Rp25 juta," jelasnya.

Ia menerangkan dalam aplikasi APOA ini diwajibkan kepada tempat penginapan seperti hotel, apartemen, mess perusahaan, losmen, rumah singgah (guess house), villa, tempat kos, rumah kontrakan dan jenis penginapan lain yang bersifat komersil.

"Sejak diperkenalkan tahun 2016 di Sumbar kita masih dalam tahap sosialisasi terhadap hal ini,"jelas dia.

Namun, lanjutnya pada tahun 2017 pihaknya akan langsung melakukan tindakan hukum terhadap pemilik penginapan jika tidak melaporkan keberadan orang asing melalui aplikasi ini.

"Saat ini untuk wilayah Sumbar sendiri telah ada 40 unit lokasi penginapan yang sudah memiliki aplikasi APOA ini, namun kita akan terus lakukan sosialisasi dan pengawasan,"ujarnya.*