Simpang Empat, (Antara Sumbar) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), mengamankan tambang emas ilegal dan galian C ilegal pada razia gabungan yang dilakukan di sejumlah tempat pada Rabu (28/9).
"Benar, razia ini merupakan salah satu langkah penegakan peraturan daerah sesuai arahan bupati," kata Kepala Badan Satpol PP Pasaman Barat, Andrinaldi di Simpang Empat, Kamis.
Ia menambahkan razia yang dilakukan seharian penuh itu menurunkan 15 orang anggota Pol PP satu orang PPNS dan melibatkan unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) setempat.
Menurutnya, razia itu dilakukan berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat karena kegiatan ilegal itu sudah meresahkan.
Penutupan galian C dilakukan di Gunung Tua Nagari Batahan Kecamatan Ranah Batahan.
Pihaknya menemukan satu unit alat berat eksavator dan 15 unit damtruk.
Diduga perusahaan pengelola CV.Yola dengan penanggungjawab Edi Matondang itu diduga tidak memiliki izin. Sebab perusahaan itu menambang di daerah aliran sungai.
"Dari hasil penyelidikan sementara mereka tidak memiliki izin, apalagi menambang di daerah aliran sungai," sebutnya.
Diperkirakan kegiatan penambangan itu sudah berlangsung sejak dua minggu terakhir dengan hasil sekitar 6.000 kubik.
"Terhadap alat berat itu kami melakukan penyegelan ditempat sampai ada kejelasan mengenai izinnya. Kegiatan penambang juga langsung dihentikan," ujarnya.
Penanggungjawab perusahaan itu juga akan dipanggil pada Jumat (30/9) ke Kantor Pol PP untuk diperiksa sesuai aturan yang ada.
Terhadap kasus itu pihaknya akan mendalami. Jika memang ada indikasi pidana maka akan ditindaklanjuti kepihak yang berwajib nantinya.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketertiban Masyarakat, Niswan Adil didampingi PPNS, Ibnu Hajar menambahkan pihaknya juga menutup tambang emas di sungai Batang Batahan Lubuk Buaya Aek Nabirong Parit Koto Balingka.
Pada tambang emas itu mereka mengamankan tujuh mesin dompeng yang digunakan untuk menambang emas beserta perahunya.
"Tujuh mesin dompeng itu adalah milik Salamat, Sahwabil, Agus, Marianus, Bujang, Ibnu Hiban dan Batara," sebutnya.
Ia menegaskan terhadap pemilik mesin dompeng itu pihaknya akan memanggil pada Senin (3/10) untuk diminta pertanggungjawabannya," lanjutnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar dapat memberikan informasi terkait berbagai tambang yang sedang marak di Pasaman Barat. (*)
Berita Terkait
Kemenko PMK susun PP untuk dana pensiun atlet
Senin, 6 Mei 2024 14:45 Wib
Berpamitan, Wako dan Wawako Sampaikan Terima Kasih Kepada Satpol PP atas Dedikasi Jaga Trantibum
Senin, 22 April 2024 16:40 Wib
Satpol PP Damkar Agam amankan dua pasangan ilegal di penginapan
Minggu, 21 April 2024 20:10 Wib
Satpol PP Damkar Agam tangani tiga kasus kebakaran selama libur Idul Fitri
Rabu, 17 April 2024 12:58 Wib
Gubernur Sumbar: Pengendara dilarang parkir di Fly Over Kelok Sembilan
Minggu, 14 April 2024 20:46 Wib
ANTARA jadi mitra media resmi Liga Bola Basket Indonesia (IBL)
Jumat, 22 Maret 2024 11:35 Wib
Satpol PP Damkar Agam rutin gelar razia petasan
Rabu, 20 Maret 2024 17:09 Wib
Satpol PP Pasaman Barat amankan dua pelayan kafe
Rabu, 20 Maret 2024 13:44 Wib