Jakarta, (Antara Sumbar) - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) kecewa putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang membebaskan kapal MV Selin yang diduga melakukan "ilegal fishing" (penangkapan ikan secara ilegal).
Putusan ini menunjukkan kualitas penuntutan hukum pelanggaran "illegal, unregulated dan unreporte (IUU) fishing" dari lembaga kejaksaan yang sangat lemah padahal sangat jelas dan gamblang ditemukan adanya pelanggaran hukum," kata Ketua DPP KNTI Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan Marthin Hadiwinata dalam keterangan tertulis, Senin.
Menurut dia, sangat jelas dan terang pelanggaran yang dilakukan oleh kapal MV Selin berbobot 78 gross tonnage (GT) yaitu menangkap ikan tanpa izin di perairan RI.
Selain itu, lanjutnya, ditambah lagi adanya nahkoda kapal yang berkewarganegaraan asing yang melanggar ketentuan imigrasi.
"Pelanggaran yang dilakukan tidak hanya pada kegiatan perikanan tanpa izin, namun juga memasuki wilayah perairan nasional tanpa memenuhi aturan hukum imigrasi," katanya.
Untuk itu, Marthin mendesak pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kejaksaan Agung, termasuk juga Mahkamah Agung harus melakukan intervensi dan pembenahan secara mendasar atas penegakan hukum "IUU Fishing".
Sebelumnya nahkoda MV Selin, Choo Chiau Huat (50), warga negara Singapura ditahan Imigrasi Tanjungpinang, Kepulauan Riau, setelah pengadilan perikanan setempat memvonis bebas, karena tidak terbukti mencuri ikan di perairan Bintan.
Kuasa hukum Choo Herman di Tanjungpinang, Rabu (20/7), mempertanyakan penahanan terhadap kliennya setelah majelis hakim memvonis tidak bersalah.
"Kami belum terima surat penangkapan dan penahanan, padahal sudah kami minta. Imigrasi akan menjerat Choo dengan UU Keimigrasian," katanya.
Seharusnya, lanjut dia, setelah majelis hakim Pengadilan Perikanan Tanjungpinang memvonis bebas, Choo langsung dideportasi ke Singapura, bukan malah ditahan.
Bila Choo ditahan, seharusnya 13 penumpang MV Selin yang terdiri dari 7 orang berkewarganegaraan Singapura dan 6 orang berkewarganegaraan Malaysia juga ditahan Imigrasi.
"Kan sama-sama warga asing, kalau dianggap melanggar, sama-sama melanggar, tetapi kenapa hanya Choo saja yang ditahan," katanya.
Herman mengatakan MV Selin merupakan kapal pesiar, yang membawa wisatawan berlayar. Namun perjalanan MV Selin memasuki perairan Bintan. "Mereka bukan nelayan asing, tetapi wisatawan," ujarnya.
Majelis hakim Pengadilan Perikanan Tanjungpinang baru-baru ini memvonis bebas Choo lantaran tuduhan jaksa tidak dapat dibuktikan. Jaksa hanya membuat dakwaan tunggal terhadap Choo yakni pencurian ikan.
Berdasarkan fakta di persidangan, dalam kapal itu hanya terdapat 9 ekor ikan, dan alat pancing ikan. (*)
Berita Terkait
Ini dampak zat beracun bagi biota laut
Senin, 24 Juni 2019 15:29 Wib
KNTI Harapkan Regulasi Sektor Kelautan Tidak Hambat Akses Sumber Daya Perikanan
Senin, 25 September 2017 11:08 Wib
KNTI: Persoalan Komoditas Garam Seharusnya Sudah Diprediksi
Selasa, 1 Agustus 2017 11:20 Wib
KNTI Inginkan Sinergi Hulu-Hilir Sektor Perikanan
Senin, 17 Juli 2017 10:58 Wib
KNTI: Jangan Asingkan Masyarakat Lokal Dalam Konservasi
Rabu, 17 Februari 2016 10:47 Wib
KNTI: Bertambahnya Armada Pengawas Kelautan Belum Efektif
Jumat, 12 Februari 2016 9:58 Wib
KNTI: Miris Ikan Melimpah Nelayan Sukar Melaut
Jumat, 12 Februari 2016 9:54 Wib
KNTI: Kapal Canggih Penting Tapi Belum Mendesak
Jumat, 12 Februari 2016 9:53 Wib