Implementasi Perpres Sempadan Pantai Disesuaikan Kondisi Daerah

id perpres, sempadan, pantai

Padang, (Antara Sumbar) - Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Afrizal BR mengatakan implementasi peraturan presiden (perpres) nomor 51 tahun 2016 tentang batas sempadan pantai disesuaikan dengan kondisi daerah itu.

"Memang berdasarkan aturan itu konsekuensinya ialah ditentukan batas pantai 100 meter, namun tentu ada pertimbangan lain untuk penerapannya," ujar dia di Padang, Rabu.

Ia menegaskan tidak akan ada pembongkaran terhadap bangunan-bangunan yang memang telah berdiri atau ada di batas tersebut sejak dahulu.

"Untuk rumah atau sekolah yang bangunannya memang sudah berdiri, tentu akan tetap dibiarkan di sana," tambahnya.

Menurutnya, keadaan tersebut sulit dihindari karena adanya penyusutan bibir pantai serta pengurangan lebar pantai hingga 20 meter yang memang terjadi begitu saja.

Namun tentunya akan ada beberapa kajian ke depannya terkait aturan tersebut serta penerapannya, apalagi rata-rata batas sempadan pantai 100 meter itu memang dilanggar termasuk jalan serta pelayanan publik lainnya.

Terkait pelaku-pelaku khusus yang bukan bersifat hunian seperti pelayanan pariwisata dan pelayanan publik, menurutnya, memang ada kajian-kajian tertentu karena dalam perpres 51 tahun 2016 itu tidak disebutkan pengecualian.

Apalagi tujuan penetapan batas pantai 100 meter itu memang untuk kebaikan bersama termasuk menjaga kelestarian ekosistem, melindungi dari bencana seperti gempa dan tsunami serta mempermudah akses publik.

"Nanti akan terus dilakukan kajian untuk kepentingan dan kebaikan bersama serta dicarikan solusi terbaik," sebutnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani perpres nomor 51 tahun 2016 tentang batas sempadan pantai pada 14 Juni 2016.

Peraturan itu memuat norma pengaturan tentang kriteria penetapan batas sempadan pantai yang menjadi dasar acuan bagi pemerintah daerah yang memiliki batas sempadan pantai.

Merujuk dalam definisi di perpres tersebut, yang dimaksud dengan sempadan pantai ialah daratan sepanjang tepian pantai, yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat, sedangkan batas sempadan pantai ialah ruang sempadan pantai yang ditetapkan berdasarkan metode tertentu. (*)