Legislator minta pemda segera tetapkan batas sempadan pantai

id dprd,sempadan pantai

Legislator minta pemda segera tetapkan batas sempadan pantai

Anggota DPRD Sumatera Barat M Nurnas. (ANTARA SUMBAR/Mario S Nasution)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Anggota Komisi I DPRD Sumatera Barat M Nurnas meminta pemerintah daerah harus segera menetapkan batas sempadan pantai di daerah itu dan tidak melakukan pembangunan di kawasan tersebut.

“Aturan ini telah dituangkan dalam Undang-undang nomor 27 tahun 2017 pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan diperkuat dengan Perpres nomor 51 tahun 2016 tentang batas sempadan pantai. Hendaknya ini menjadi perhatian semua bahwa kawasan ini harus bersih dari pembangunan,” kata dia di Padang, Minggu.

Ia mengatakan ada tujuh kota dan kabupaten yang memiliki wilayah pesisir pantai mulai dari Kota Padang, Kota Pariaman, Kabupaten Pesisir Selatan, Agam, Pasaman Barat, Padang Pariaman dan Kabupaten Kepulauan Mentawai, namun dirinya yakin aturan ini belum terlaksana dengan baik.

Ia mencontohkan dua pembangunan yang dilakukan pemerintah di kawasan sempadan pantai yakni Pembangunan Jembatan di kawasan Lolong dan pembangunan Gedung Kebudayaan. Menurut dia pembangunan tersebut harus dikaji ulang dan dirinya mempertanyakan kenapa izinnya bisa keluar.

“Pemerintah Kota Padang sebagai pihak yang mengeluarkan izin apakah sudah memperhatikan aspek tersebut. Jangan sampai pembangunan yang dilakukan mengangkangi aturan,” kata dia.

Dalam Perpres itu disebutkan bahwa sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai yang lebarnya proposional dengan bentuk dan kondisi fisik minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.

“Pembangunan di dua lokasi tersebut jelas masih dalam kawasan 100 meter dari titik pasang tertinggi. Ini harus ditindaklanjuti,” ujarnya

Dalam aturan tersebut pengaturan batas sempadan pantai bertujuan menjaga kelestarian fungsi ekositem di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, menjaga kehidupan masyarakat pesisir, sebagai ruang akses publik melewati pantai dan ruang saluran air dan limbah

“Perpres juga mengamanatkan pembuatan batas sempadan pantai dilakukan minimal setelah aturan itu dikeluarkan. Apa ini sudah ditetapkan, kami berharap aturan ini segera ditindaklanjuti,” katanya.

Terlebih, Sumatera Barat sebagai kawasan rawan gempa dan tsunami. Hendaknya aturan ini benar-benar ditindaklanjuti untuk meminimalkan potensi kerusakan,"kata dia.