Kendari, (Antara Sumbar) - Dua orang tua siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 5 Kendari, Sulawesi Tenggara, mengeluhkan pungutan uang pendaftaran murid baru Rp910 ribu per orang.
Salah seorang orang tua siswa, Hasan di Kendari, Sabtu mengatakan anaknya telah dinyatakan lolos seleksi oleh pihak sekolah, namun saat mendaftar kembali, pihak sekolah meminta pembayaran sebesar Rp910.000.
"Oleh karena saya sebagai orang tua belum menyediakan sejumlah uang yang diminta pihak sekolah tersebut, maka anak saya tidak didaftarkan kembali sebagai siswa baru di sekolah itu," katanya.
Menurut Hasan, pungutan sebesar Rp910 ribu per siswa baru tersebut hanya diputuskan sepihak oleh pengelola sekolah.
Seharusnya kata dia, sebelum menetapkan nilai pungutan, pihak sekolah lebih dahulu meminta persetujuan orang tua siswa melalui rapat komite sekolah.
"Saya tidak habis pikir, kok ada sekolah di Kendari ini yang menerapkan aturan seperti itu, memungut uang kepada siswa tanpa persetujuan orang tua siswa lebih dahulu," ujar Hasan.
Keterangan serupa juga diungkapkan orang tua siswa baru lainnya yang minta namanya tidak ditulis.
Orang tua siswa tersebut mengaku anaknya ikut mendaftar seleksi masuk di SMA Negeri 5 Kendari, namun belum dapat diterima mendaftar kembali sebagai siswa baru di sekolah karena belum bisa membayar uang yang diminta pihak sekolah.
"Saya masih mengupayakan uang yang diminta pihak sekolah itu agar anak saya bisa diterima sebagai siswa baru di sekolah itu," katanya.
Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Kendari, Rahimi yang dikonfirmasi soal pembayaran sebesar Rp910.000 untuk bisa mendaftar kembali di sekolah tersebut tidak membantahnya.
Menurut dia, uang sebesar Rp910.000 yang diminta pihak sekolah tersebut terdiri dari uang komite sekolah selama tiga bulan sebesar Rp300.000, uang sumbangan pembangunan gedung sekolah sebesar Rp250.000, dan uang pembelian atribut sekolah sebesar Rp360.000.
"Pungutan itu sudah menjadi kentuan sekolah, namun jika ada orang tua siswa yang tidak sanggup membayar, yang bersangkutan bisa menghadap kepala sekolah untuk mendapatkan keringanan atau bahkan pembebasan dari pembayaran tersebut," katanya.
Berita Terkait
Siswa SD menumpang belajar di sekolah lain
Jumat, 17 Mei 2024 12:09 Wib
Polisi pastikan siswa STIP meninggal karena pukulan benda tumpul
Kamis, 9 Mei 2024 5:15 Wib
DLH Solok sosialisasikan gerakan PHBLS ke SDN menuju sekolah adiwiyata
Sabtu, 4 Mei 2024 18:50 Wib
57 sekolah di Tanah Datar ikuti O2SN dan FLS2N 2024
Selasa, 30 April 2024 15:15 Wib
Pemkot Bukittinggi gelar Sekolah Keluarga Angkatan V 2024
Jumat, 26 April 2024 19:38 Wib
Puskesmas Pesisir Selatan lakukan penyuluhan kesehatan gigi dan mulut di sekolah
Jumat, 26 April 2024 18:43 Wib
Harapan lama sekolah di Pesisir Selatan diatas nasional
Senin, 22 April 2024 10:55 Wib
113 sekolah terendam banjir, Disdikbud Pessel usulkan 20,8 M kerugian dampak banjir ke Kementerian
Kamis, 4 April 2024 9:12 Wib