Jakarta, (Antara Sumbar) - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Pandjaitan mengatakan kebijakan penggantian Kepala Kepolisian RI merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo.
"Kita lihat beberapa hari ke depan, saya tidak tahu nanti presiden, saya hanya sarankan ke presiden apa kajian kami," kata Luhut usai rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Senayan Jakarta, Senin.
Masa jabatan Jenderal (Pol) Badrodin Haiti akan selesai pada 24 Juli 2016 karena memasuki usia pensiun namun hingga saat ini pemerintah belum mengajukan nama calon kapolri kepada DPR RI.
DPR RI akan memasuki masa reses pada 28 Juni 2016.
Luhut mengatakan pihaknya hanya memberikan kajian terkait penggantian Kapolri tersebut, namun keputusan akhir ada pada Presiden Joko Widodo. (*)
Berita Terkait
Kapolri komitmen lindungi hak buruh bentuk tim khusus
Rabu, 1 Mei 2024 19:29 Wib
Kapolri: Ramadhan bulan merajut persatuan kesatuan usai Pemilu
Selasa, 12 Maret 2024 6:13 Wib
Panglima-Kapolri cek kesiapan pasukan pengamanan Pemilu 2024
Rabu, 14 Februari 2024 12:15 Wib
Gubernur-Kapolda Sumbar laporkan situasi kondusif pada Kapolri
Senin, 1 Januari 2024 4:55 Wib
Kapolri pastikan perayaan Natal 2023 berlangsung aman
Minggu, 24 Desember 2023 19:04 Wib
Kriminal kemarin, ayah banting anak hingga rumah dinas Kapolri
Jumat, 15 Desember 2023 9:13 Wib
Direktur Lemkapi apresiasi kekompakan Kapolri dan calon Panglima TNI
Senin, 13 November 2023 21:40 Wib
Menkominfo siap temui Kapolri bahas judi daring dan pinjaman online ilegal
Minggu, 27 Agustus 2023 7:27 Wib