Warga Singapura Tertangkap Bawa Narkoba Jenis Baru

id Narkoba, Bea Cukai, Bali

Kuta, (AntaraSumbar) - Petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai, Bali, menangkap seorang warga negara Singapura, Mohammad Noh Bin Abdul Salam (33) yang kedapatan membawa narkoba jenis baru berbentuk lembaran tipis dan 10 butir ekstasi.

"Pelaku menyembunyikan narkoba di dalam tasnya," kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Ngurah Rai, Budi Harjanto di Kuta, Kabupaten Badung, Rabu.

Pria kelahiran Singapura, 29 April 1983 itu ditangkap sekitar pukul 14.30 Wita pada Selasa (26/4) sesaat setelah mendarat di Bali dengan menumpangi maskapai penerbangan Air Asia dengan nomor penerbangan AK-376 dari Kuala Lumpur.

Pelaku yang diketahui bekerja selaku pengurus kafe itu ditangkap saat tengah menunggu pengambilan tas.

Petugas memastikan bahwa tas milik pelaku membawa narkoba setelah digeledah dan diendus oleh anjing pelacak milik tim unit K-9.

Dari hasil pemeriksaan itu, petugas menemukan 10 butir ekstasi terdiri dari lima butir berlogo telepon dan lima lainnya brlogo mersi.

Selain itu juga ditemukan satu plastik klip berisi satu lembaran terdiri dari sepuluh bagian narkotika baru jenis "Lysergyc Acid Diethylamide" atau LSD yang disembunyikan dalam tas toiletries warna hitam di dalam koper berwarna abu-abu gelap.

Kepala Sub-Direktorat II Direktorat Narkoba Polda Bali Ajun Komisaris Besar Polisi Joni Lay mengatakan bahwa narkoba jenis baru LSD yang mirip permen berbentuk lembaran kertas kecil tersebut memiliki kandungan yang dua kali lipat lebih berbahaya.

"Kertas itu kalau dipotong-potong dan dicampur dengan air maka akan larut. Kertas "happy" tersebut mengandung efek halusinasi," ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan petugas, narkoba tersebut digunakan untuk pesta selama berlibur di Bali.

Menurut dia, narkoba golongan satu itu pertama kali masuk Indonesia awal tahun 2016 dan penangkapan di bandara tersebut merupakan penangkapan yang pertama di Bali.

Pelaku kini diserahkan kepada aparat Polda Bali untuk diselidiki lebih lanjut.

Dia dijerat pasal 113 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika denhan pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda maksimal Rp10 miliar. (*)