Jakarta, (AntaraSumbar) - Pejabat yang tercantum di "Panama Papers" disinyalir ingin menggagalkan tax amnesty karena motif mereka dipertanyakan dan patut diwaspadai karena menunjukkan ada sesuatu yang tidak beres pada pengelolaan pajaknya.
Pengamat ekonomi Dahnil Simanjuntak dari Universitas Ageng Tirtayasa Banten, Senin, mempertanyakan motif pejabat "Panama Papers" yang ingin menggagalkan tax amnesty. Ada kemungkinan mereka ingin tetap menyimpan uangnya di Singapura atau negara tax heavens agar tidak diusut oleh aparat penyidik.
"Justru ini menandakan ada sesuatu yang tidak beres di dalam pejabatnya dan juga pengelolaan pajaknya. Mungkin juga karena (tarif) pajak kita yang terlalu besar," tuturnya.
Menurut Dahnil, pejabat yang diketahui mempunyai perusahaan cangkang tetap harus diwaspadai.
"Terang sekali harus diwaspadai. Mereka intinya ada tujuan tertentu, yaitu menghindari pajak yang tinggi di negeri ini dan ada upaya juga untuk menghindari kecurigaan negara atas harta-harta mereka," katanya.
Hal ini juga karena harus sama-sama diketahui bahwa hampir di semua negara kasus skandal Panama Papers menjadi aib.
"Kemarin PM Islandia mundur dari jabatannya gara-gara terlibat skandal Panama Papers. Tapi anehnya, di Indonesia hal ini biasa saja, amat ironis!" katanya mempertanyakan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengatakan, seharusnya pejabat "Panama Papers" tidak perlu takut dan menggagalkan program Tax Amnesty.
"Rahasia pasti dijamin oleh Ditjen Pajak. Tidak usah ragu ikut pengampunan pajak dan bawa pulang duit ke dalam negeri," kata Yustinus.
Yustinus berharap pejabat dan pengusaha yang namanya tercantum dalam Panama Papers atau memiliki aset di luar negeri, tidak merisaukan apalagi menghalangi program pengampunan pajak (Tax Amnesty).
Di tengah upaya pembahasan RUU Pengampunan Pajak tersebut, sejumlah kalangan menilai ada upaya penjegalan agar RUU Pengampunan Pajak tak jadi disahkan. Disinyalir, orang-orang Indonesia yang menaruh asetnya di luar negeri, banyak yang khawatir dengan pengampunan pajak.
Ini lantaran mereka takut data mereka terbongkar. Selain itu juga masih ada kekhawatiran dan keraguan untuk merepatriasi dana-dana ke dalam negeri.
Menurut dia, pemerintah juga perlu lebih gencar dalam mensosialisasikan program pengampunan pajak. Sebab, masih banyak masyarakat yang belum memahami sepenuhnya esensi dari pengampunan pajak.
"Sebagian besar masyarakat pasti belum membaca substansi RUU Pengampunan Pajak, karena itu perlu upaya lebih gencar dalam mensosialisasikannya," ujar dia.
Guru besar Universitas Indonesia Gunadi mengatakan, pengampunan pajak sudah tepat untuk diberlakukan di Indonesia. Apalagi setelah terkuaknya dokumen Panama Papers yang mengungkapkan ada begitu banyak orang-orang Indonesia yang memiliki rekening di negara Tax Heaven.
Sejak awal, kata dia, pemerintah ingin menerapkan pengampunan pajak untuk menarik kembali dana-dana WNI yang diparkir di luar negeri.
"Jadi, momentumnya pas untuk menerapkan pengampunan pajak setelah adanya Panama Papers," tutur dia. (*)
Berita Terkait
Amnesty International deteksi sejumlah perusahaan terus memasok avtur untuk junta Myanmar
Jumat, 3 Maret 2023 6:26 Wib
Dirjen Pajak : 326 Wajib Pajak ikut Program Pengungkapan Sukarela
Senin, 3 Januari 2022 20:53 Wib
Ini tanggapan Amnesty International soal akuisisi Newcastle oleh konsorsium asal Arab Saudi
Rabu, 22 April 2020 6:19 Wib
Amnesty International minta kasus Ananda Badudu tidak diteruskan
Jumat, 27 September 2019 13:26 Wib
Amnesty International Indonesia nilai taktik pengamanan polisi tak menjamin keamanan pedemo
Jumat, 27 September 2019 6:31 Wib
Pengampunan pajak jilid II dinilai jadi terobosan pemerintah menambah penerimaan negara
Selasa, 13 Agustus 2019 6:09 Wib
Menkeu rencanakan tax amnesty jilid II sebagai paket reformasi pajak
Jumat, 2 Agustus 2019 14:48 Wib
Amnesty International akan temui petinggi Polri terkait kasus kerusuhan 21-22 Mei
Senin, 8 Juli 2019 6:05 Wib