Unand Sosialisasikan Tata Naskah Kedinasan

id Unand

Padang, (Antara) - Universitas Andalas Padang di Sumatera Barat mulai menyosialisasikan tata naskah kedinasan baru yang tercakup dalam Peraturan Kementerian Riset Tekonologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 51 Tahun 2015.

"Sosialisasi secara resmi telah dilakukan pada 15 Maret 2016 lalu, namun implementasi akan mulai dilakukan hari ini," kata Wakil Rektor Unand Bagian Keuangan dan Umum Prof Asdi Agustar, di Padang, Kamis.

Dia menyebutkan informasi terkait Permenristekdikti itu telah diterima sejak tahun lalu, dan mulai dikomunikasikan pada pejabat, akan tetapi implementasi di kalangan pegawai dan dosen masih nihil.

Karena itu, pihaknya pada 15 Maret 2016 lalu mengundang secara langsung Kemenristekdikti ke Unand untuk menjelaskan beberapa poin dari perubahan peraturan tata naskah dinas itu.

"Hingga saat ini sebagian besar pegawai masih mengacu pada peraturan yang lama meskipun ada beberapa perubahan yang mengikuti perkembangan sebelum sosialisasi resmi dilakukan," ujarnya lagi.

Beberapa perubahan yang perlu diimplementasikan di Unand terkait kepala surat dan logo yang diubah dari Tut Wuri Handayani menjadi simbol manusia dan teknologi.

Kemudian sosialisasi juga akan fokus pada penyamaan persepsi terkait pembuatan dan format surat yang benar, mengingat selama ini antarbidang menggunakan surat yang berbeda.

Penyamaan juga terkait posisi lambang, teks surat, cap dan sebagainya.

Diharapkan sosialisasi ini dapat memudahkan komunikasi antarkedinasan serta efektif dalam penyaluran informasi antarsatu bidang dengan lainnya, ujarnya lagi.

Salah satu pegawai Unand Leni menilai, Permenristekdikti baru itu harus dipahami dan dipedomani secepatnya oleh pegawai negeri sipil, terutama yang bertugas pada bagian administrasi.

Menurutnya, selama ini masih banyak pegawai yang salah dalam membuat surat menyurat kedinasan, bahkan banyak pegawai harus berulangkali membuat surat karena gagal terverifikasi. (*)