Kementerian ESDM Sosialisasikan Panas Bumi di Solok

id Panas Bumi, Solok

Kementerian ESDM Sosialisasikan Panas Bumi di Solok

Ilustrasi eksplorasi panas bumi di Pekonina, Solok Selatan. (ANTARA FOTO)

Solok, (AntaraSumbar) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyosialisasikan pengembangan panas bumi di Kabupaten Solok guna memaksimalkan pemanfaatannya sebagai energi terbarukan.

"Perlu dilakukan penyamaan persepsi antara kementerian pusat dan pemerintah daerah agar tercipta sinergi dalam mengembangkan energi panas bumi," kata Kasubdit Pelayanan dan Bimbingan Panas Bumi, Direktorat Jendral Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Budi Herdiyanto di Kabupaten Solok, Kamis.

Menurut dia energi fosil adalah sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui sehingga dalam jangka waktu tertentu akan habis jika terus-menerus digunakan.

"Namun hingga saat ini, Indonesia masih bergantung terhadap energi fosil terutama pemenuhan kebutuhan nasional mencapai 95 persen, artinya pemanfaatan energi terbarukan hanya lima persen," ujar dia.

"Ini ironis, karena potensi energi terbarukan yang dimiliki bangsa ini berlimpah seperti air, matahari, angin, panas bumi, hingga arus laut," lanjut dia.

Ia mengatakan pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional yang menegaskan, harus dilakukan diversifikasi penggunaan energi nasional dengan target pemanfaatan energi terbarukan sebesar 23 persen pada 2025.

Dari 23 persen bauran energi terbarukan, kata dia, panas bumi ditargetkan dapat berkontribusi sebesar tujuh persen atau 4,8 Giga Watt yang setara dengan 23,5 juta ton minyak.

Artinya, dalam kurun waktu sembilan tahun dari sekarang pemanfaatan energi panas bumi harus meningkat 350 persen, ucapnya.

Ini merupakan tantangan yang hanya dapat tercapai dengan kerja sama dan kerja keras semua pemangku kepentingan dan pelaksana kebijakan, ujarnya.

Ia menambahkan meskipun memiliki potensi yang sangat besar perkembangan terhadap pemanfaatan panas bumi berjalan lambat.

Hal ini dapat dilihat pada pemanfaatan panas bumi sebagai pembangkit listrik untuk periode 2005 hingga 2014 yaitu dari 852 Mega Watt menjadi 1438,5 Mega Watt atau rata-rata sekitar 61,27 Mega Watt per tahun.

Dengan tidak lagi dikategorikan sebagai usaha pertambangan, diharapkan panas bumi dapat dioptimalkan pengembangannya yang berada di kawasan kehutanan, kata dia.

Sementara itu, Penjabat Bupati Solok, Devi Kurnia mengatakan perlu sosialisasi lebih intensif kepada masyarakat tentang pengembangan panas bumi agar tidak terjadi penolakan.

Ia menyebutkan saat ini ada empat blok potensi panas bumi di Kabupaten Solok yaitu di Gunung Talang, Bukit Kili, Sumani dan Surian. (*)