Gugatan Pasangan Asyirwan-Ilson Terdaftar di MK

id Gugatan, Asyirwan-Ilson, Terdaftar, MK

Sarilamak, (AntaraSumbar) - Gugatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota Asyirwan Yunus-Ilson Cong sudah terdaftar Mahkamah Konstitusi.

Informasi yang disiarkan pada website Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan gugatan itu telah terdaftar pada Senin (4/1) dengan nomor perkara 7-PHP-BUP-XIV-2016.

Inti permohonan pasangan tersebut adalah meminta majelis hakim MK membatalkan keputusan KPU Limapuluh Kota Nomor: 88/BA/XII/2015 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara yang ditetapkan pada 16 Desember 2015 dan keputusan KPU Nomor: 118 tahun 2015 tentang penetapan hasil penghitungan suara hasil pemilihan bupati dan wakil bupati setempat 2015.

Pasangan tersebut juga menuding perolehan suara pasangan nomor urut satu Irfendi Arbi-Ferizal Ridwan diperoleh dengan cara-cara yang melanggar undang-undang serta melanggar asas-asas pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang langsung, umum, bebas, dan rahasia (luber) serta jujur dan adil (Jurdil).

Pasangan itu juga menganggap pasangan nomor urut satu secara administrasi tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati.

Terakhir, pasangan nomor urut dua itu menuding pasangan nomor urut satu melakukan kampanye dengan cara mengajak masyarakat makan bersama di Makam Pahlawan Kecamatan Situjuah Limo Nagari serta memberi pakain seragam kepada anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di beberapa kecamatan, yakni Lareh Sago Halaban, Guguak, Situjuah, Luhak dan Payakumbuh.

Dalam permohonan itu, Asyirwan Yunus-Ilson Cong meminta MK menyatakan diskualifikasi terhadap pasangan Irfendi Arbi-Ferizal Ridwan.

Ketua KPU Limapuluh Kota Ismet Aldjannata di Tanjung Pati, Senin, mengatakan pihaknya mengaku siap menghadapi gugatan itu.

"Intinya, seluruh tahapan pilkada sudah dilaksanakan dengan baik, termasuk masalah surat dukungan PPP pimpinan Djan Faridz sudah kami lakukan konfirmasi ke pengurus Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PPP pimpinan Djan Faridz di Sumbar," kata dia.

Menurutnya, tidak ada keharusan KPU melakukan klarifikasi Pimpinan Pusat PPP kubu Djan Faridz, karena rekomendasi yang dikeluarkan pengurus DPW PPP pimpinan Djan Faridz Sumbar sudah memberi rekomendasi dukungan untuk pasangan Irfendi Arbi-Ferizal Ridwan.

"Tapi yang jelas, KPU sudah mempersiapkan bahan bersama pengacara untuk menghadapi gugatan yang diajukan pasangan Asyirwan Yunus-Ilson Cong tersebut," kata dia.

Salah seorang warga Limapuluh Kota Beni menilai motto "pilkada badunsanak" yang diikrarkan semua pasangan calon belum terlaksana dengan baik, hal itu terbukti pasangan yang kalah belum dapat menerima hasil pilkada tersebut dengan baik. (*)

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.