Sarilamak, (AntaraSumbar) - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum, menolak seluruh gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota, Asyirwan Yunus-Ilson Cong.
Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota terpilih Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan, yang memantau jalannya persidangan di Jakarta, Senin, mengatakan, Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat menyatakan gugatan yang diajukan Asyirwan Yunus-Ilson Cong tidak dapat diterima.
"Dengan adanya keputusan MK, maka diharapkan setiap pihak dapat bersatu untuk melanjutkan pembangunan Limapuluh Kota," kata Ferizal Ridwan saat dihubungi dari Payakumbuh, Senin.
Ia mengatakan, dengan selesainya semua tahapan pilkada hendaknya semua kelompok masyarakat yang selama ini terbagi kepada beberapa kelompok dapat menyatukan kembali serta sama-sama berkontribusi untuk pembangunan daerah.
Menurutnya, keputusan MK sebagai lembaga peradilan terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hendaknya hasil keputusan dapat diterima semua pihak.
Informasi putusan MK dengan yang Nomoe 7/PHP.BUP-XIV/2016 disiarkan pada website http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/persidangan/putusan/7_PHP.BUP-XIV_2016.pdf.
Sebelumnya Asyirwan Yunus-Ilson Cong meminta MK membatalkan keputusan KPU Limapuluh Kota Nomor 88/BA/XII/2015 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara yang ditetapkan pada 16 Desember 2015 dan keputusan KPU Nomor 118 tahun 2015 tentang Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota.
Pasangan tersebut juga menuding perolehan suara pasangan nomor urut satu Irfendi Arbi-Ferizal Ridwan diperoleh dengan cara-cara yang melanggar undang-undang serta asas-asas pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Ia juga menganggap pasangan nomor urut satu secara administrasi tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati.
Terakhir, pasangan nomor urut dua itu menuding pasangan nomor urut satu melakukan kampanye dengan cara mengajak masyarakat makan bersama di Makam Pahlawan Kecamatan Situjuah Limo Nagari serta memberi pakain seragam kepada anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di beberapa kecamatan, yakni Lareh Sago Halaban, Guguak, Situjuah, Luhak dan Payakumbuh.
Dalam permohonan itu, Asyirwan Yunus-Ilson Cong meminta MK menyatakan diskualifikasi terhadap pasangan Irfendi Arbi-Ferizal Ridwan.
Pengacara pasangan Asyirwan Yunus-Ilson Cong, Adimasar menilai keputusan MK sudah Final dan tidak dapat dibanding lagi.
Untuk itu, ia menyarankan agar Asyirwan Yunus dan Ilson Cong mengucapkan selamat kepada Irfendi Arbi serta Ferizal Ridwan untuk mempimpin Kabupaten Limapuluh Kota lima tahun kedepan. (*)
Berita Terkait
Sandiaga Uno optimistis PPP masuk parlemen lewat gugatan ke MK
Sabtu, 23 Maret 2024 18:42 Wib
Pasangan Amin resmi gugat hasil Pilpres 2024
Kamis, 21 Maret 2024 14:04 Wib
Anwar Usman gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta
Jumat, 24 November 2023 19:08 Wib
Soal batasan usia calon anggota KPK, ini penjelasan pemerintah
Selasa, 21 Februari 2023 14:05 Wib
Pimpinan KPK Gugat UU KPK
Rabu, 16 November 2022 10:38 Wib
SK ditahan, DPC PPP Kota Padang gugat DPW Sumbar ke Mahkamah Partai
Minggu, 27 Maret 2022 18:38 Wib
Brad Pitt gugat mantan istrinya Angelina Jolie karena jual sahamnya tanpa izin
Senin, 21 Februari 2022 9:20 Wib
Negosiasi gagal, Ericsson gugat Apple soal penggunaan paten nirkabel 5G di iPhone
Rabu, 19 Januari 2022 8:33 Wib