MK Tolak Gugatan Asyirwan Yunus-Ilson Cong

id MK, Gugat, Pilkada, Limapuluh Kota

Sarilamak, (AntaraSumbar) - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum, menolak seluruh gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota, Asyirwan Yunus-Ilson Cong.

Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota terpilih Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan, yang memantau jalannya persidangan di Jakarta, Senin, mengatakan, Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat menyatakan gugatan yang diajukan Asyirwan Yunus-Ilson Cong tidak dapat diterima.

"Dengan adanya keputusan MK, maka diharapkan setiap pihak dapat bersatu untuk melanjutkan pembangunan Limapuluh Kota," kata Ferizal Ridwan saat dihubungi dari Payakumbuh, Senin.

Ia mengatakan, dengan selesainya semua tahapan pilkada hendaknya semua kelompok masyarakat yang selama ini terbagi kepada beberapa kelompok dapat menyatukan kembali serta sama-sama berkontribusi untuk pembangunan daerah.

Menurutnya, keputusan MK sebagai lembaga peradilan terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hendaknya hasil keputusan dapat diterima semua pihak.

Informasi putusan MK dengan yang Nomoe 7/PHP.BUP-XIV/2016 disiarkan pada website http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/persidangan/putusan/7_PHP.BUP-XIV_2016.pdf.

Sebelumnya Asyirwan Yunus-Ilson Cong meminta MK membatalkan keputusan KPU Limapuluh Kota Nomor 88/BA/XII/2015 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara yang ditetapkan pada 16 Desember 2015 dan keputusan KPU Nomor 118 tahun 2015 tentang Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota.

Pasangan tersebut juga menuding perolehan suara pasangan nomor urut satu Irfendi Arbi-Ferizal Ridwan diperoleh dengan cara-cara yang melanggar undang-undang serta asas-asas pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Ia juga menganggap pasangan nomor urut satu secara administrasi tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati.

Terakhir, pasangan nomor urut dua itu menuding pasangan nomor urut satu melakukan kampanye dengan cara mengajak masyarakat makan bersama di Makam Pahlawan Kecamatan Situjuah Limo Nagari serta memberi pakain seragam kepada anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di beberapa kecamatan, yakni Lareh Sago Halaban, Guguak, Situjuah, Luhak dan Payakumbuh.

Dalam permohonan itu, Asyirwan Yunus-Ilson Cong meminta MK menyatakan diskualifikasi terhadap pasangan Irfendi Arbi-Ferizal Ridwan.

Pengacara pasangan Asyirwan Yunus-Ilson Cong, Adimasar menilai keputusan MK sudah Final dan tidak dapat dibanding lagi.

Untuk itu, ia menyarankan agar Asyirwan Yunus dan Ilson Cong mengucapkan selamat kepada Irfendi Arbi serta Ferizal Ridwan untuk mempimpin Kabupaten Limapuluh Kota lima tahun kedepan. (*)