Jakarta, (Antara) - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, penderita gangguan kejiwaan atau psikotik seharusnya tidak dipasung tapi harus dirawat secara medis.
"Gangguan psikotik seyogyanya tidak ada lagi pemasungan. Bagaimana caranya, obatnya harus dikonsumsi secara teratur dan kontinyu," kata Mensos di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan, kasus pemasungan masih banyak ditemukan di wilayah Jawa maupun luar Jawa. Untuk itu pastikan agar penderita gangguan psikotik tersisir pendataan untuk mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Menurut Mensos di Jawa Timur cukup banyak warga yang alami gangguan kejiwaan dipasung oleh keluarga karena khawatir mengamuk.
"Jadi pastikan mereka terdata KIS, pastikan mereka didampingi oleh Pekerja Sosial Masyarakat dan pastikan keluarga betul-betul melakukan monitoring," tuturnya.
Mensos pada kesempatan itu mengajak seluruh keluarga bertanggung jawab mengawasi anggota keluarganya terutama yang mengalami gangguan psikotik agar mendapat layanan kesehatan.
Sebagian besar kasus pemasungan terjadi pada penderita gangguan psikotik dari keluarga kurang mampu karena mereka terkendala biaya untuk berobat. Selain itu, tingkat pendidikan yang masih rendah sehingga mereka menganggap gangguan kejiwaan tidak bisa disembuhkan. (*)
Berita Terkait
Mensos pastikan posko baru aman dari jalur lahar dingin Marapi
Sabtu, 18 Mei 2024 4:52 Wib
Mensos ingatkan Pemkot Padang Panjang selalu waspada terhadap banjir bandang
Jumat, 17 Mei 2024 10:53 Wib
Mensos sarankan Sumatera Barat tiru mitigasi Gunung Merapi
Kamis, 16 Mei 2024 17:13 Wib
Mensos minta tenda pengungsian banjir lahar dingin direlokasi ke tempat lebih aman
Kamis, 16 Mei 2024 14:05 Wib
Mensos sarankan segera relokasi warga di zona likuefaksi
Kamis, 16 Mei 2024 12:54 Wib
Kunjungi daerah bencana Agam, Mensos Risma minta warga diungsikan
Kamis, 16 Mei 2024 4:43 Wib
Pakar: Risma populer di Jatim namun elektabilitas Khofifah tinggi
Jumat, 26 April 2024 18:52 Wib
Mensos kunjungi korban banjir bandang di Pesisir Selatan
Jumat, 15 Maret 2024 13:45 Wib