Sawahlunto, (AntaraSumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat, mengatakan daftar hadir pemilih atau formulir C7-KWK di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak lagi menyediakan kolom isian nama pemilih pada pilkada serentak tahun 2015.
"Berbeda dari pelaksanaan pemilu sebelumnya, pada formulir tersebut hanya menyediakan kolom isian nomor urut kehadiran, nomor urut pemilih bersangkutan di daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan satu (DPTb1), daftar pemilih pindahan (DPPh) atau daftar pemilih tambahan dua(DPTb2) serta kolom keterangan," jelas Komisioner KPU Sumbar Mufti Syarfie saat memberi pembekalan pada kegiatan bimbingan teknis pungut hitung serta rekapitulasi hasil pilgub Sumbar kepada PPK dan PPS di lingkungan KPU Kota Sawahlunto, Kamis.
Menurutnya untuk memperkecil risiko terjadinya penyalahgunaan hak suara oleh pihak-pihak tertentu dengan mengelabui identitas pemilih atau menggunakan hak orang lain untuk kepentingan pemenangan salah satu pasangan calon.
Selama ini, jelasnya, daftar hadir yang dikenal dalam proses Pemilu tersebut bukanlah menjadi bagian dari dokumen KPU yang memiliki keseragaman bentuk dan materi, sifatnya yang hanya sebagai dokumen pelengkap administrasi dinilai berpotensi menjadi salah satu sumber terjadinya kecurangan dalam Pemilu.
"Ketika daftar hadir tersebut dibutuhkan sebagai alat bukti dalam persidangan perselisihan hasil penghitungan suara oleh pasangan calon, maka akan sulit dibuktikan karena dalam penyajian data tersebut oleh pihak kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tidak menggunakan format yang seragam seperti dokumen lainnya," kata dia.
Akibatnya, lanjut dia, data tersebut tidak bisa dijadikan pedoman dalam membuktikan jumlah pemilih yang hadir dan memberikan hak suaranya, sesuai dengan data pengguna hak pilih di masing-masing TPS.
Dia mengatakan selain telah menetapkan daftar hadir sebagai salah satu dokumen pemungutan suara, pihaknya juga mengatur tentang kewajiban KPPS untuk mengembalikan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (formulir C6-KWK) yang tidak terdistribusikan, kepada pihak Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa dan kelurahan.
Aturan tersebut, jelasnya, didasari oleh adanya anggapan beberapa pihak yang menuding pihak KPPS melakukan pelanggaran pemilu dengan memperjualbelikan formulir tersebut ke pihak-pihak tertentu untuk digunakan sebagai media dalam melakukan kecurangan dalam memenangkan salah satu pasangan calon.
"Formulir tersebut bisa saja digunakan oleh pihak lain yang tidak terdaftar di TPS bersangkutan dengan izin dari oknum petugas KPPS yang telah memperjualbelikan dokumen tersebut," ujar dia.
Sementara itu, Ketua KPU Sawahlunto Afdhal mengatakan, bimbingan teknis tersebut dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat KPU Provinsi Sumbar sampai pada tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
"KPPS merupakan ujung tombak dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS, sehingga perlu mengetahui tugas dan kewajibannya secara jelas agar Pilgub yang terselenggara nantinya menjadi Pemilu yang memiliki integritas dan berkualitas serta memdapatkan legitimasi dari semua pihak," kata dia. (cpw7)
