Narkoba di Agam Bisa Diperoleh dengan Barter

id Narkoba, Agam, Barter

Narkoba di Agam Bisa Diperoleh dengan Barter

Ilustrasi. (ANTARA FOTO)

Lubuk Basung, (AntaraSumbar) - Kepolisian Resor (Polres) Agam menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Paraman Bayu, Jorong Batu Hampa, Nagari Kampuang Tangah.

Kapolres Agam AKBP Eko Budhi Purwono melalui Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Dodi Apendi dan Paur Humas Polres Agam Aiptu Yanfrizal di Lubuk Basung, Selasa, mengatakan saat ini tersangka dengan inisial AR (28) warga Paraman Bayu Jorong Batu Hama, Nagari Kampuang Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, diamankan di ruang tahanan Polres setempat untuk penyidikan lebih lanjut.

"Tersanga kami amankan beserta barang bukti berupa dua paket kecil sabu-sabu, tiga unit telepon genggam, uang sebesar Rp5,59 juta, satu unit timbangan digital dan lainnya," katanya.

Ia menjelaskan, penangkapan tersangka pada Senin (16/11) sekitar pukul 16:30 WIB ini berawal dari pengembangan kasus pencurian alat elektronik oleh Polres Pasaman di wilayah hukum mereka.

Dari informasi tersangka di Polres Pasaman, ia melakukan barter hasil curian dengan AR dengan satu paket kecil sabu-sabu.

Saat melakukan pengeledaan di rumah tersangka, anggota menemukan alat-alat untuk menghisap sabu-sabu dan alat tersebut langsung disita.

"Untuk pengembangan peredaran barang haram ini dilakukan di Polres Agam, setelah itu akan dilanjutkan dengan kasus penadahan di Polres Pasaman. Tersangka merupakan pengedar besar yang sudah lama kita intai," katanya.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat pasal 112, 113 dan 114 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun dan maksimal 12 tahun.

Sementara itu, AR mengaku dirinya baru lima bulan mengedarkan sabu-sabu tersebut. Sementara barang haram itu didapat dari bandar yang ada di Lubuk Basung.

"Saya menyesali perbuatan ini, namun saya sudah terjerumus pada kasus tersebut," kata bapak dua anak ini.

Ia terlibat kasus peredaran barang haram ini setelah kecanduan dan setelah itu ia tidak sangup untuk membeli sehingga terpaksa menjadi pengedar dengan modal dipinjam dari kawan-kawan. (*)

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.