Kejari Pasaman Barat ajukan kasasi vonis bebas terdakwa tambang ilegal

id Sampaikan kasasi atas vonis bebas terdakwa,pasaman barat

Kejari Pasaman Barat ajukan kasasi vonis bebas terdakwa tambang ilegal

Sidang pembacaan putusan perkara penambangan emas tanpa izin di Pengadilan Negeri Pasaman Barat di Simpang Empat, Pasaman Barat, Senin (22/5/2023). ANTARA/Altas M. 

Simpang Empat,- (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, Sumatera Barat, melalui penuntut umum mengajukan memori kasasi atas vonis bebas satu orang terdakwa pemodal dan penambang emas tanpa izin atau ilegal inisial DS melalui Pengadilan Negeri setempat ke Mahkamah Agung.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Henri Setiawan di Simpang Empat, Senin mengatakan pihaknya telah menyerahkan memori kasasi Nomor TAR-255/L.3.23/Eku.3/06/2023 tanggal 16 Juni 2023 terhadap putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat Nomor 39/Pid.B/LH/2023/PN Psb tanggal 22 Mei 2023 yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri, Senin (19/6).

Menurut dia, memori kasasi tersebut diajukan lantaran vonis bebas terhadap terdakwa dianggap tidak tepat. "Ini langkah atau upaya hukum yang kita lakukan sesuai dengan aturan yang ada. Mari hormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Henri Setiawan didampingi Jaksa Penuntut Umum Indra Syahputra.

Saat pembacaan putusan pada 22 Mei 2022 tim majelis hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat, berbeda pendapat dalam memutus perkara penambangan emas tanpa izin di pinggir aliran Sungai Rimbo Janduang Nagari Lingkuang Aur Kecamatan Pasaman.

Ketua Majelis Hakim Suspim Gunawan P Nainggolan bersama Hakim Anggota dua Riskar Stevanus Tarigan memutus terdakwa DS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan ikut melakukan dan menyuruh aktifitas penambangan emas tanpa izin.

Sementara itu Hakim Anggota Satu Hilman Maulana Yusuf menegaskan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah ikut serta dan menyuruh melakukan penambangan emas tanpa izin di pinggir aliran sungai Rimbo Janduang Nagari Lingkuang Aur Kecamatan Pasaman.

Menurut dia, keterangan terdakwa selama persidangan penuh kebohongan dan kemunafikan. Untuk itu, tanpa keraguan sedikitpun maka hakim anggota satu meyakini secara sah dan meyakinkan terdakwa terbukti melakukan dan menyuruh melakukan penambangan emas tanpa izin di daerah itu.

"Apalagi di berkas perkara lain yang sidang itu telah putus nama terdakwa disebut. Meskipun keterangan saksi berubah-ubah. Namun kami meyakini terdakwa terbukti bersalah," ujarnya.

Menurut dia, dengan pertimbangan perbuatan terdakwa yang telah merusak ekosistem alam dan merugikan masyarakat serta jangan ada kesan proses hukum tajam ke bawah tumpul ke atas maka ia meyakini terdakwa merupakan sindikat penambangan emas tanpa izin.

Ia menilai yang memberatkan bagi terdakwa adalah melakukan penambangan tanpa izin, terdakwa merupakan penyandang dana dan pemilik alat berat, perbuatan terdakwa merusak aliran sungai di lokasi penambangan, perbuatan terdakwa membuat hilangnya pendapatan negara dari sektor pajak dan terdakwa tidak mengakui perbuatan dalam persidangan serta terdakwa tidak menyesali perbuatannya.

Dengan pertimbangan itu maka hakim anggota satu memutuskan menghukum terdakwa empat tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 10 bulan kurungan.

Sementara itu sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Indra Syahputra menuntut terdakwa dengan tuntutan tiga tahun penjara, denda Rp1 miliar dan subsider enam bulan kurungan.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum terdakwa bersama-sama saksi PHP, FM, APP, RP, S dan AFR (berkas terpisah) terbukti bersalah dan sudah divonis oleh Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat.

Sementara itu Ketua Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Barat Wengki Purwanto mendukung pihak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat mengajukan kasasi atas vonis bebas terdakwa DS di Mahkamah Agung itu.

"Dalam putusan itu dua orang hakim menyatakan bebas dan satu hakim memutus bersalah. Kami sependapat dengan hakim satu bahwa terdakwa bersalah dan harus dijatuhi hukuman pidana," kata Direktur Walhi Sumbar .

Pihaknya juga mendorong Hakim Agung yang memeriksa perkara ini di tingkat Kasasi di Mahkamah Agung agar memeriksa kembali perkara tersebut secara lebih teliti.

"Jangan sampai akibat ketidakcermatan pemeriksaan di tingkat pertama di Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang bisa saja terjadi, sehingga pelaku kejahatan bebas. Tentu hal ini akan menambah kerugian masyarakat dan lingkungan," ujarnya.

Menurut dia, putusan tegas terhadap pelaku kejahatan lingkungan dibutuhkan agar tidak ada lagi orang bermodal membiayai perusakan lingkungan, sebab kerusakan lingkungan di Pasaman Barat sudah semakin luas dan ancaman bencana ekologis semakin meningkat.