Padang, (Antara) - Penerimaan pendapatan asli daerah dari sektor pajak hotel hingga Oktober 2015 di Kota Padang, Sumatera Barat, masih rendah akibat lesunya bisnis perhotelan tahun ini.
"Idealnya penerimaan pajak hotel hingga Oktober mencapai 80 persen, tapi sekarang baru tercapai 56,84 persen," kata Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Padang, Yulfiyendri di Padang, Sabtu.
.
Target penerimaan pajak hotel tahun 2015 sebesar Rp25 miliar, sedangkan yang terealisasi hingga minggu ke dua Oktober baru Rp14 miliar.
Dispenda akan lebih tegas menerapkan Perda mengenai pajak hotel, serta akan memberikan sanksi kepada hotel yang masih tidak mau membayar pajak.
"Perdanya sudah ada, hanya saja belum terlalu diterapkan karena masih melakukan sosialisasi. Namun ke depan kami akan bertindak tegas, karena kelonggaran yang diberikan membuat pihak hotel tidak mau membayar pajak,"paparnya.
Ia memaparkan dengan terbentuknya Dispenda yang sebelumnya menyatu dengan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Asset (DPKA), akan membuat kinerja untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih maksimal dari sebelumnya.
Menurutnya, salah satu penyebab banyak hotel yang menunggak pajaknya dikarenakan kebijakan yang sempat melarang aparatur pemerintahan mengadakan rapat di hotel, sehingga membuat pendapatan hotel sempat menurun dan sulit untuk membayar pajak.
"Ada salah satu hotel yang saat ini sedang dalam proses pengadilan, karena mengalami pailit," ungkapnya.
Ia menyebutkan beberapa hotel yang menunggak pembayaran pajaknya antara lain Hotel Basko, Bumi Minang, Benyamin I, D'monthy, Cavery Beach, Al-Ghani, Femina, Rumah Nenek dan ada beberapa hotel lainnya.
Sementara itu, DPRD Kota Padang optimis pemerintah setempat dapat memenuhi target PAD sektor pajak hotel untuk tahun 2015.
"Dengan keseriusan pemerintah untuk selalu melakukan pengawasan wajib pajak dan melakukan pembaruan dalam hal data, maka kami sangat optimis target dapat terpenuhi," kata anggota DPRD Kota Padang, Dian Anggraini.
Menurutnya, agar tercapainya target tersebut, pemerintah melalui Dispenda perlu meningkatkan kinerja pegawai dalam melakukan pengawasan dan pendataan bagi sektor industri penghasil pajak.
Ia menyebutkan, beberapa pengawasan pajak yang perlu menjadi prioritas pengawasannya antara lain pajak hotel, tempat hiburan, pajak restoran, serta pajak rumah kos-kosan.
"Untuk itu, kami berharap agar pemerintahh serius dan tanggap dalam mengejar target tersebut," tambahnya. (*)
