Agun Gunandjar: Pemangkasan LNS Dorong Efektivitas Pemerintahan

id Agun Gunandjar

Jakarta, (Antara) - Politikus Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa menilai pemangkasan jumlah Lembaga Non-Struktural (LNS) seperti diinstruksikan Presiden Jokowi melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dapat mendorong efektivitas sekaligus efisiensi pemerintahan.

"Kalau pemerintah sekarang melaksanakan pemangkasan jumlah (LNS) adalah sesuatu yang positif untuk efektivitas dan efisiensi serta menghentikan 'overlapping' yang terjadi selama ini, selain pemborosan anggaran," kata Agun dihubungi dari Jakarta, Jumat.

Agun yang merupakan mantan Ketua Komisi II DPR RI itu mengatakan wacana pembubaran atau peleburan beberapa LNS sebenarnya bukan rencana baru.

Wacana itu sudah dikaji Kemenpan-RB dan dibahas oleh Komisi II periode sebelumnya. Namun pemerintahan yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kala itu seperti membiarkan saja.

"Sesungguhnya Kemenpan saat itu sudah sangat giat, akan tetapi masih mendapat resistensi dari pihak-pihak yang tidak mau adanya pembubaran atau peleburan sejumlah LNS. Akhirnya peleburan dan pembubaran LNS tidak terjadi di pemerintahan sebelumnya," ujar Agun.

Hal itu, kata dia, sama halnya dengan pembahasan RUU ASN yang sudah sampai pembahasan di tingkat kabinet secara langsung oleh Presiden SBY, dan akhirnya menugaskan Wapres Boediono saat itu, namun karena banyak pihak dari kementerian lain yang keberatan dengan substansi RUU ASN, sehingga mentok di tingkat Pemerintah.

Agun menyampaikan, sesungguhnya apabila UU Kementerian Negara, UU ASN, dan UU Administrasi Pemerintahan dijalankan secara konsisten oleh Pemerintah, maka prinsip pemerintahan bersih dan baik dapat terwujud, terlebih pada tahun ini segera diselesaikan UU Sistem Pengawasan Internal Pemerintah.

Sebelumnya Presiden Jokowi menginstruksikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi untuk memangkas LNS yang kini berjumlah lebih dari 100.

Menyikapi hal itu, Menpan-RB Yuddy Chrisnandi mengatakan LNS yang dibentuk berdasarkan Perpres atau Keppres bisa langsung dieksekusi, apakah dipertahankan, dibubarkan atau direvitalisasi.

Namun demikian Yuddy menekankan dirinya enggan mengambil langkah tanpa observasi. Sehingga dirinya beserta jajaran pejabat Kementerian PAN-RB melakukan peninjauan ke sejumlah LNS beberapa hari belakangan ini. (*)