Pansus Kunjungi Kejagung Dalami Prosedur Penuntutan Tipikor

id Agun Gunandjar

Pansus Kunjungi Kejagung Dalami Prosedur Penuntutan Tipikor

Politikus Partai Golkar Agun Gunandjar. (Antara)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang KPK dijadwalkan mengunjungi Kejaksaan Agung pada Kamis, untuk mendalami prosedur penuntutan dalam tindak pidana korupsi, kata Ketua Pansus Agun Gunandjar Sudarsa.

"Kunjungan ini merupakan koordinasi tugas-tugas Pansus Angket yang terkait dengan berbagai aturan dan prosedur fungsi penuntutan dan politik penindakan tindak pidana korupsi pada umumnya," kata Agun di Jakarta, Kamis.

Dia menegaskan dalam kunjungan itu tidak akan menyentuh penanganan kasus tertentu namun Pansus Angket fokus pada tugas-tugas penuntutan Kejagung dalam tindak pidana korupsi.

Politikus Partai Golkar itu, mengatakan pansus fokus pada ketaatan Kejagung dalam proses penuntutan terhadap peraturan perundang-undangan.

"Pansus Angket fokus kepada ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dan prosedur penanganannya serta kinerja Kejagung," ujarnya.

Kunjungan itu direncanakan pada Kamis, sekitar pukul 10.00 WIB dan rombongan Pansus Angket berangkat dari DPR RI.

Sebelumnya, Pansus Angket dijadwalkan mengunjungi Markas Kepolisian pada Rabu (12/7) dan Kejaksaan Agung pada Kamis untuk mendalami beberapa hal, kata anggota Pansus Angket Mukhamad Misbakhun.

Dia menjelaskan Pansus Angket juga telah menjadwalkan pertemuan dengan Jaksa Agung M. Prasetyo di Kejaksaan Agung pada Kamis.

Menurut dia, tim komunikasi Pansus Angket sudah diterjunkan sebelum kunjungan tersebut.

Misbakhun mengatakan agenda yang dibahas saat bertemu Kejaksaan Agung adalah terkait dipekerjakannya jaksa dari Kejagung di KPK. (*)