Polres Musirawas Ringkus Empat Pengedar Narkoba

id ringkus, pengedar, narkoba

Polres Musirawas Ringkus Empat Pengedar Narkoba

Ilustrasi. (ANTARA FOTO)

Musirawas, (AntaraSumbar) - Jajaran Polres Musirawas, Sumatera Selatan, selama Agusutus 2015 berhasil meringkus empat pengedar dan pengguna narkoba di dua wilayah hukum setempat, yaitu Kabupaten Musirawas dan Musirawas Utara.

"Menjelang HUT Ke-70 RI telah meningkatkan operasi pembasmian pelaku narkoba di dua wilayah itu, untuk menekan peredaran yang diduga sudah menjamur selama ini," kata Kapolres Musirawas AKBP Nurhadi Handayani melalui Kasat Narkoba AKP Forliamzons di Musirawas, Minggu.

Ia menjelaskan petugas sudah berhasil mengamankan Arifai (34), seorang bandar narkoba asal Kota Lubuklinggau dan tiga pengguna narkoba di Kabupaten Musirawas Utara.

Ketiga pelaku di wilayah hukum setempat di Kabupaten Musirawas Utara, adalah Altori (22) yang juga tenaga honorer di puskesmas, Ayup Widodo (24) dan Hasbullah (26), keduanya ditangkap saat sedang pesta sabu-sabu.

Tersangka Arifai diketahui memiliki sejumlah paket sabu-sabu dengan nilai mencapai Rp8,7 juta dan dibekuk di depan salah satu kafe di Kecamatan Megang Sakti, awal Agustus 2015.

Sebelumnya, petugas mendapat laporan dari masyarakat yang mengaku resah karena sering terjadi transaksi narkoba yang dilakukan tersangka di wilayah itu.

Anggota langsung ke lokasi dan mencurigai gerak-gerik tersangka sebelum ditangkap. Setelah dibekuk, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan setengah kantong diduga sabu-sabu yang disimpan dalam kantong baju sebelah kiri.

Setelah disidik, tersangka mengaku sabu-sabu yang dimilikinya saat itu bernilai Rp6 juta, namun dirinya masih menyimpan beberapa paket di rumahnya.

Anggota langsung bergerak cepat dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan berhasil mengamankan tiga paket diduga sabu-sabu seharga Rp1,5 juta dan empat paket diduga sabu-sabu seharga Rp1,2 juta.

Selain itu, polisi juga menemukan beberapa alat yang biasa digunakan untuk mengonsumsi barang haram tersebut yang akhirnya dibawa ke Mapolres Musirawas guna kepentingan penyidikan.

Barang bukti lain yang diamankan satu buah pirek, dua skop kecil dari plastik, dua bungkus plastik klip kosong, satu unit timbangan merk CHQ, bong dari botol plastik, tiga buah korek api gas, serta dua bal plastik bening.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Musirawas dan masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga masih melakukan pengembangan penanganan kasus itu.

Sebanyak tiga pelaku narkoba di Kabupaten Musirawas Utara ditangkap di rumah Altori diduga bandar sabu-sabu. Ketiganya sedang pesta sabu-sabu di kamar rumah tersebut.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti yang ditemukan dalam kamar milik tersangka Altori, yaitu seperempat kantong paket diduga sabu-sabu seharga Rp3 juta, enam butir pil diduga ekstasi seharga Rp1,5 juta.

Selain itu, ditemukan timbangan digital, lima telepon seluler, satu bong, dua bal plastik klip, dua pipet scop plastik dan satu korek gas. (*)