Polres Pasaman ringkus pengedar narkotika dan sita 11 paket ganja

id Polres Pasaman,Bukittinggi, Sumatera Barat.,Sumatera Utara,Pengedar Narkotika,Pengedar Narkotika pasaman,Pasaman,Ganja

Polres Pasaman ringkus pengedar narkotika dan sita  11 paket ganja

Tersangka WR (24) beserta 11 paket besar Ganja yang diringkus oleh Satres Narkoba usai diamankan ke Mako Polres Pasaman, Jumat (13/6/2025).ANTARA/Heri Sumarno

Lubuk Sikaping (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukum setempat.

Kapolres Pasaman AKBP Muhammad Agus Hidayat di Lubuk Sikaping, Jumat mengatakan terbaru di bawah Opsnal Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka pengedar Narkotika jenis Ganja.

"Tim Opsnal Satres Narkoba meringkus seorang laki-laki berinisial WR (24) warga Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi," terang AKBP Muhammad Agus Hidayat.

Tersangka WR kata Kapolres diringkus di Jalan Tampuniak Indah Nagari Pauah, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman pada Selasa (10/6) sekitar pukul 01.00 WIB.

"Dari penggeledahan petugas, tersangka WR tengah membawa narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 11 Paket Besar atau sekitar 11 Kilogram dalam sebuah tas warna hijau," katanya.

Tersangka kata dia membawa Ganja tersebut menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Mio dengan nomor Polisi BA 3431 PQ.

Narkotika jenis Ganja diduga berasal dari daerah Sumatera Utara dengan tujuan edar di daerah Bukittinggi, Sumatera Barat.

"Dalam operasi penangkapan itu juga turut diamankan satu unit handphone merk Realme warna hitam beserta kunci kontak warna hitam dengan nomor polisi BA 3431 PQ," katanya.

Tersangka beserta Barang Bukti (BB) saat ini sudah diamankan di Mako Polres Pasaman untuk penyelidikan lebih lanjut sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/VI/2025/ SPKT. SAT RESNARKOBA / POLRES PASAMAN / POLDA SUMBAR.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Pewarta :
Editor: Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.