Sebulan terakhir, Polda Sumbar ringkus delapan terduga pengedar narkoba

id Polda Sumbar,Kasus Narkoba di Sumbar,Peredaran Narkoba di Sumbar

Sebulan terakhir, Polda Sumbar ringkus delapan terduga pengedar narkoba

Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Sumbar) meringkus delapan tersangka yang diduga jadi pengedar narkoba selama satu bulan terakhir di provinsi itu. (ANTARA SUMBAR/Fathul Abdi)

Padang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Sumbar) meringkus delapan tersangka yang diduga jadi pengedar narkoba selama satu bulan terakhir di provinsi itu.

"Delapan tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda, dengan kasus terdiri dari narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan ekstasi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Mamun, di Padang, Rabu.

Hal itu disampikannnya dalam keterangan pers di Mapolda Sumbar, didampingi Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi.

Di antara delapan tersangka itu salah seorangnya adalah ibu rumah tangga berinisial SF, yang ditangkap bersama rekannya MI di pinggir Jalan Gang Bunga Tanjung Kandang Ampek, Kabupaten Padangpriaman.

Dari penangkapan itu petugas mengamankan 103 butir ekstasi, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Penangkapan lainnya dilakukan terhadap AC pada 16 Februari, di parkiran Rumah Makan Sri Jaya, Jalan Raya Tiku, Agam.

Dari tangannya polisi mengamankan sabu-sabu dengan berat bersih 49,86 gram.

Kemudian tersangka AS yang ditangkap di jalan By Pass, Padang, pada 23 Februari dengan barang bukti sabu-sabu seberat 48,49 gram.

Tersangka lain adalah L yang ditangkap di Tanjung Basung, Sungai Buluh, Batang Anai, Padangpariaman, dengan barang bukti ganja seberat 1.490 gram.

Kemudian tersangka Y yang ditangkap di Jalan Lintau Batu Sangkar, Lintau Buo Utara, Tanah Datar, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 78,37 gram.

Lalu tersangka AH yang ditangkap di kawasan Teluk Bayur, Padang, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 19,35 gram.

Terakhir adalah tersangka FA yang diringkus petugas di jalan Raya Padang - Bukittinggi Kilometer 21, Padangpariaman, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 47,08 gram.

Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Polda Sumbar menegaskan pihaknya akan terus memberantas penyalahgunaan narkoba di daerah itu. (*)