Logo Header Antaranews Sumbar

Polresta Padang tersangkakan sopir truk penyebab kecelakaan beruntun di Padang Besi

Selasa, 12 Mei 2026 16:08 WIB
Image Print
Kepala Seksi Humas Polresta Padang Ipda Wadhi. ANTARA/FathulAbdi

Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan sopir truk yang menyebabkan kecelakaan beruntun di Jalan Raya Padang Indarung pada Minggu (10/5) sebagai tersangka.

"Hari ini telah dilakukan gelar perkara terhadap peristiwa kecelakaan beruntun tersebut, hasilnya sopir truk ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Humas Polresta Padang Ipda Wadhi, di Padang, Selasa.

Ia menjelaskan penetapan tersangka berdasarkan keterangan para saksi serta bukti-bukti yang diperoleh oleh penyidik pada Unit Penegakkan hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polresta Padang.

Identitas sopir yang menjadi tersangka itu adalah AR, laki-laki berusia 29 tahun yang beralamat di Padayo Indarung Kel Indarung Kec Lubuk Kilangan, Kota Padang.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal pasal 310 ayat (1) dan ayat (4) Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 310 Undang-undang tersebut mengatur tentang perbuatan kelalaian yang menyebabkan kecelakaan, ayat 1 untuk korban mengalami luka ringan, dan ayat 4 yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Jika menilik pada pasal 310 ayat (4) maka tersangka AR terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan atau denda maksimal Rp12 juta.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, tim Penyidik juga memastikan kondisi kesehatan AR kemudian menahannya di sel Kepolisian.

Tersangka AR adalah sopir truk Hino dengan nomor Polisi BM 9936 KU yang memicu kecelakaan beruntun di Jalan Raya Padang Indarung pada Minggu (10/5) sekitar pukul 08.00 WIB.

Kecelakaan beruntun tersebut melibatkan enam unit mobil, mengakibatkan empat orang tewas dan sepuluh lainnya luka-luka.

Wadhi menerangkan enam unit mobil yang terlibat kecelakaan itu juga telah diamankan oleh Unit Penegakan Hukum Satlantas sebagai barang bukti.

Ia menjelaskan kecelakaan itu bermula saat truk Hino dengan nomor polisi BM 9936 KU datang dari arah Simpang SPN Padang menuju Simpang Gadut, lalu diduga mengalami hilang kendali.

Truk tersebut kemudian menabrak Toyota Rush B 2881 KYU yang berada di depannya, hingga membuat kendaraan minibus itu terdorong keras lalu menghantam truk lain yang ada di depan.

Tidak hanya berhenti sampai di sana, truk yang terus melaju tanpa kendali menabrak lagi Mitsubishi Pajero BA 1218 WQ.

Pajero yang kena tabrak dari belakang akhirnya terdorong ke depan lalu turut menghantam Truck Hino BA 8497 QU yang ada di depannya.

Setelah tabrakan kedua itu truk BM 9936 KU yang hilang kendali masih terus melaju hingga akhirnya menabrak lagi Toyota Kijang Super BA 1740 JC hingga terdorong ke taman jalan.



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026