Polres Dharmasraya ringkus empat pengedar narkoba

id Polres Dharmasraya ,berita dharmasaraya,berita sumbar

Polres Dharmasraya ringkus empat pengedar narkoba

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah saat melakukan sesi wawancara dengan awak media. (ANTARA/DOK/Ilka Jensen)

Pulau Punjung (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) meringkus empat pelaku yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jorong Simpang Tiga Nagari Koto Baru, pada Rabu (2/8).

Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, di Pulau Punjung, Jumat, mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

"Setelah mendapat informasi, tim dari Satresnarkoba lansung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti," katanya.

Ia mengatakan dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa dua paket sedang dibungkus plastik berisikan butiran kristal bening diduga narkotika golongan I jenis shabu.

Kemudian tas sandang warna hitam, satu unit timbangan digital, bukti transfe, alat hisap, dua unit kaca pirek, dan dua unit handpone, lanjut dia.

Sementara empat pelaku yang ditangkap diantaranya berinisial AD (38) warga Jorong Batang Tabek Nagaroi Tebing Tinggi, Kecamatan Pulau Punjung, AR (54) warga Jorong Sungai Besar, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, kata dia.

Kemudian, FS (43) Twarga Jalan Air Camar Samping Mushola Bustanul Khair Kelurahan Parak, Kota Padang, C (42), warga Jorong Simpang Empat Nagarian Sialang Gaung, Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya.

"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di mako polres guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Ia mengatakan keempat pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 juntto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara lima tahun.

Polres Dharmasraya mengimbau masyarakat setempat senantiasa menjaga ketentraman dan keamanan, serta menjauhi penyalahgunaan barang terlarang.